PM, Banda Aceh—Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) dan Forum LSM Aceh membeberkan nama-nama anggota DPRA Priode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ke kas daerah. Jumlah anggaran mencapai Rp4,389 miliar.
Dari 69 anggota DPRA priode itu masing-masing menerima Rp91,800 juta, 18 di antaranya sudah melunasi, 30 orang baru sebatas menyicil dan 21 orang belum menyicil sama sekali. Total dana yang sudah dikembalikan Rp2, 490 miliar dari Rp 6,880 miliar total dana TKI.
“Ini kami buka karena sudah sekian lama diberikan waktu untuk mengembalikan tetapi para anggora dewan ini tidak berinisiatif baik mengembalikan uang rakyat, bahkan mereka terkesan tidak menghiraukan sama sekali,” kata Direktur AJMI, Agusta Mukhtar di dampaingi Ketua Forum LSM Aceh Roy Fahlevi dalam konprensi pers di Banda Aceh, Kamis (06/03/14).
Menurut Agusta, para anggota DPRA priode 2004-2009 yang belum melunasi TKI ini ada yang masih berstatus anggota DPRA di priode sekarang bahkan, mereka kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) April mendatang.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak memilih mereka yang tersangkut korupsi atas dana tersebut. Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipercayakan mengusut kasus itu segera menangkap mereka yang belum mengembalikan uang rakyat ini.
“Kita mendesak Kejati Aceh, menyeret mereka ke muka hukum untuk mempertangungjawabkan uang rakyat tersebut. Selain mereka wajib mengembalikan uang rakyat, mereka juga harus diproses hukum karena tidak taat atas aturan yang diberlakukan,” timpal Ketua Forum LSM, Roy Fahlevi.
Kedua lembaga ini menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan data tersebut ke Kejati Aceh, sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas. (PM-016)
Belum ada komentar