AJI Banda Aceh Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis Bali

AJI Banda Aceh Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis Bali
(PM/Fuadi Mardhatillah)

PM, Banda Aceh – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh bersama lintas organisasi lainnya mengecam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

Dalam aksi solidaritas yang digelar di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Jumat (25/1) itu, AJI mempersoalkan rencana pemberian remisi yang tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tanggal 7 Desember 2018 lalu.

Ketua divisi Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin dalam aksi itu menyampaikan, pihaknya tak mempersoalkan penerbitan Keppres 29/2018 itu. Namun, ia menyesalkan nama Susrama masuk ke dalam satu dari 115 terpidana yang mendapat keringanan hukuman tersebut.

“Kami mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji itu,” kata Juli saat membacakan pernyataan sikap AJI dalam aksi tersebut.

Ia melanjutkan, dalam fakta persidangan yang digelar di PN Denpasar, 15 Februari 2010 silam, jelas dinyatakan bahwa pembunuhan dilakukan terkait dengan berita yang ditulis korban.

“Pembunuhan karena berita, dan dilakukan dengan sangat terencana,” ujar Juli.

Ia menegaskan, pemberian remisi terhadap Susrama telah melukai rasa keadilan, tidak hanya kepada keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia.

Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi agar segera mencabut pemberian remisi itu. Kebijakan yang tidak arif semacam ini memberikan pesan yang kurang bersahabat kepada pers Indonesia. Bahkan keringanan hukuman yang diberikan pada pelaku kekerasan, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas.

“Sehingga pelaku kekerasan tidak akan jera dan bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” tutur dia.

Seperti diketahui, I Nyoman Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Pembunuhan itu terkait sejumlah berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama di harian Radar Bali kala itu.

Perpanjang Daftar Kekerasan terhadap Jurnalis

Dalam catatan AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Sampai sekarang, masih ada beberapa kasus yang  belum tersentuh hukum. Di antaranya, pembunuhan terhadap Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta pada 1996 silam. Lalu ada juga kasus pembunuhan Herliyanto (wartawan Radar Surabaya, tahun 2006), Ardiansyah Matrais (wartawan Tabloid Jubi pada, tahun 2010), dan wartawan tabloid mingguan Pelangi, Alfrets Mirulewan di Maluku, tahun 2010.

Kasus Prabangsa akhirnya diproses hukum dan Susrama pun divonis penjara seumur hidup. Sementara 8 orang lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Prabangsa juga divonis 5 sampai 20 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding pada tahun 2010, namun Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya itu. Keputusan itu bahkan diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada September 2010.

Namun, berbeda dengan kasus Prabangsa, beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia belum diusut tuntas.

“Karenanya, AJI meminta Presiden mengintruksikan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang selama ini tidak terungkap,” tegas Juli. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 18 at 15 32 19 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Anggota DPRA Komisi IV Ihksanuddin, Asisten II Sekda Aceh Mawardi, Kepala BPKA Bustami, Plt Kadis PUPR Aceh, Mawardi dan Plt Karo Adpem Setda Aceh, Robby saat meninjau peningkatan Jalan Jantho Batas Aceh Jaya di Kecamatan Kuta Cotglie Kabupaten Aceh Besar, Kamis (18/3/2021). [Dok. Ist]

Pelaksana Proyek Jalan Jantho–Lamno Diingatkan Patuhi Amdal