Ajaran Sesat Merebak, Pemko Langsa akan Ambil Tindakan Tegas

Ajaran Sesat Merebak, Pemko Langsa akan Ambil Tindakan Tegas
Ajaran Sesat Merebak, Pemko Langsa akan Ambil Tindakan Tegas

PM, Langsa – Sejumlah ajaran sesat kini sedang merambah wilayah kota Langsa dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan, Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, pada acara Minggu mengaji di Masjid Al Muwahiddin Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (18/2).

Ibrahim Latif mencontohkan, ajaran LDII yang sedang merambah Gampong Alue Dua Bakaran Batee dan Geudubang Jawa serta diberbagai tempat lainnya di wilatah Langsa.

“Kegiatan ajaran pengajian sesat itu mereka lakukan secara diam diam, tersembunyi, tertutup, tidak terbuka untuk umum, dan pengajiannya aneh tidak sesuai dengan paham Ahlussunnah waljamaah, bertentangan dengan aqidah umat islam pada umumnya,” ujar Ibrahim.

Ibrahim Latif mengatakan, ajaran LDII itu adalah ajaran yang menyimpang dan dilarang berkembang, dilarang mengadakan kegiatan pengajian. Bahkan, kata dia, MPU Aceh, telah mengeluarkan keputusan MPU Aceh Nomor:4 tahun 2004 tanggal 14 Sya’ban 1425H/28 September 2004 dan sampai sekarang fatwa MPU Aceh tersebut belum dicabut dan masih berlaku.

“Artinya ajaran LDII itu adalah ajaran yang menyimpang dan dilarang berkembang,” ujarnya.

Beberapa tahun yang lalu, katanya lagi, ajaran LDII yang berpusat di Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro telah kita tutup paksa, dan telah ada kesepakatan mereka (jamaah LDII-red) tidak boleh membuat kegiatan ajaran pengajian di tempat mereka atau di tempat tempat yang lain.

“Mereka harus mengikuti pengajian bersama masyarakat sekitar secara terbuka dan mereka harus belajar agama secara mendalam dengan MPU dan ulama ulama dayah secara rutin di dayah dayah yang ada di Kota Langsa atau sekitarnya. Tapi, ternyata sekarang mereka telah melanggar kesepakatan itu, ” ungkap Ibrahim Latif.

Lanjut Ibrahim, mereka telah membuat dan menyebarkan ajaran yang dinyatakan menyimpang atau dilarang oleh MPU Aceh. “Kami telah memperingatkannya berulang kali, namun tetap membandel. Kalau kali ini tidak dihiraukan, maka Pemerintah Kota Langsa akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya lagi.

“Kita tetap akan berkomitmen akan menumpas segala bentuk ajaran yang dinyatakan sesat dan menyimpang dari Islam sesuai fatwa MPU Aceh,” tandas Ibrahim Latif.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210617 WA0037
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, saat meninjau lokasi pengerjaan peningkatan Jalan sepanjang 43,3 km, Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru, Kamis (17/6/2021). [Dok. Ist]

Pembangunan Jalan Lintas Aceh Timur-Karang Baru Terkendala Tiang Listrik