PM, Pidie – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli, menggiring Hamdani Rusli, terdakwa kasus pembunuhan bidan Nursiah binti Ibrahim, ke Pengadilan setempat, guna mengikuti sidang putusan hukum.
Pihak keamanan dari Kepolisian Polres Pidie yang bersenjata laras panjang, terlihat mengawal ketat proses penggiringan terdakwa pembunuhan dengan cara sadis itu ke dalam sel pengadilan Sigli, sebelum dihadir ke muka persidangan, Senin (30/4).
Pantauan PIKIRANMERDEKA.CO, terdakwa pembunuh bidan itu, digiring ke Pengadilan Sigli dengan menggunakan pakaian tahanan Kejaksaan Negeri Sigil berwarna orange.
Saat Hamdani keluar dari mobil Kejaksaan, guna dijebloskan ke dalam sel sementara, tampak putri dari almarhumah Nursiah berada di depan tahanan pengadilan Sigli, wajahnya tampak begitu sedih.
Saat terdakwa pembunuh sadis ibunya itu berada di depan matanya, kala itu Ika Dara Phonna tidak lagi dapat membendung kesedihannya. Air mata tampak tumpah keluar mengalir dari kedua pelipis mata dan membasahi pipinya.
Untuk diketahui Hamdani terdakwa pembunuhan sadis bidan Nursiah yang merupakan istrinya sendiri itu akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Terdakwa membunuhnya istrinya sendiri itu dengan sadis, Nursiah dihabisi di rumah mertuanya di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dengan parang dan pisau.()
Belum ada komentar