Ahok Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Retno Listyarti

Ahok Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Retno Listyarti
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti terhadap surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman. Surat keputusan bernomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.

Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menolak pembelaan kuasa hukum Dinas Pendidikan. “Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno,” ucapnya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar. Saat itu Retno menghadiri acara tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan kecurangan yang terjadi saat UN.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Ahok, sebagai kepala sekolah, Retno melanggar aturan dengan menghadiri acara tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk mencopot Retno.
Tri menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut. “Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya,” ucapnya. Namun, ihwal pengembalian jabatan Retno, majelis hakim menyerahkan penyusunan formasinya kepada Dinas Pendidikan.

Selain itu, tutur Tri, Dinas Pendidikan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait