Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 Miliar
Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

PM, Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) memastikan akan menyantuni seluruh korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10).

Tugu Insurance merupakan perusahaan asuransi yang menjamin Lion Air Group. Total, setiap ahli waris korban bakal mendapat santunan Rp1,3 miliar.

“Kami sebagai perusahaan asuransi siap 100 persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” kata Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11).

Indra mengatakan nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang telah diatur dalam perjanjian polis. Tugu Insurance juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3 (a)

Dalam beleid itu disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara, karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Selain dari pihak pengangkut, ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat udara berhak mendapat santunan dari pemerintah, melalui PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.

Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan klaim dengan cepat. Tugu Insurance berkoordinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.

“Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” jelas Indra.

Tanggung Jawab Asuransi Penerbangan

Pengamat penerbangan Arman Juffry mengatakan perusahaan asuransi penerbangan memiliki tangung jawab untuk memberikan jaminan asuransi pada hull (badan pesawat), liability (kewajiban), dan spare (perlengkapan).

Untuk badan pesawat, perusahaan asuransi memiliki tangung jawab atas rangka pesawat akibat benturan atau tabrakan dari luar. Nilai klaim dibayar secara penuh sesuai dengan harga awal pembelian pesawat.

“Pesawat baru seminggu dipakai lalu kecelakaan, gantinya kalau misalnya Boeing MAX 8 harganya US$515 juta, gantinya segitu tidak ada pengurangan, namanya agreed value,” jelas Arman.

Sementara itu, untuk jaminan kewajiban dibagi menjadi dua yaitu kewajiban untuk pihak ketiga dan penumpang. Kewajiban untuk pihak ketiga dimaksud ketika pesawat tersebut menabrak benda lain, seperti gedung. Sedangkan jaminan untuk penumpang mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011.

Selain itu, pihak asuransi juga memberikan jaminan atas perlengkapan pesawat jika terjadi kehilangan atau pencurian. Arman menambahkan perusahaan asuransi juga bertanggung jawab atas biaya yang terjadi ketika terjadi kecelakaan seperti Lion Air JT-610.

“Kemudian yang di-cover adalah tambahan-tambahan, misalnya dalam kecelakaan itu ada biaya tambahan. Jadi ketentuan tambahan pencarian pesawat hingga ketemu, biasanya di-cover,” kata Arman. | CNN Indonesia.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait