Agar Tak Maladministrasi Tangani Demo, Ombudsman Ingatkan Kapolri dan Menristekdikti

Agar Tak Maladministrasi Tangani Demo, Ombudsman Ingatkan Kapolri dan Menristekdikti
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Ombudsman RI meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengingatkan jajarannya tidak berbuat represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Hal itu diungkapkan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Selain Kapolri, Ninik juga menyoroti pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

“Represivitas tidak hanya datang dari Polri, tapi juga akan diberlakukan di kampus. Ini kan disayangkan karena kampus adalah ruang demokrasi,” ujar Ninik, Jumat (27/9). Saat itu, Nasir mengancam menjatuhkan sanksi kepada rektor yang mahasiswanya ikut melakukan demonstrasi.

Selain itu, para dosen dan mahasiswa yang terlibat juga akan diberikan sanksi oleh rektor. “Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, itu konstitusional, jadi kalau dilarang apalagi akan diberikan sanksi itu potensi maladministrasi,” imbuhnya.

Meski begitu, Ninik juga paham jika Nasir mengimbau mahasiswa yang menggelar aksi di lingkungan kampus untuk menghindari pihak yang menunggangi. “Silakan kewenangan Polri dan pihak kampus digunakan sebagaimana mestinya, tetapi jangan membabi buta dan tiba-tiba represif. Wajar jika menuai kecaman dan resistansi publik,” paparnya.

Ninik meyakini Polri dapat bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat agar tidak salah dalam mengambil tindakan. “Serta tidak menggunakan opsi tunggal penegakan hukum semata. Begitu juga Kemenristekdikti, dapat menyikapi demo mahasiswa dengan lebih persuasif,” pungkasnya.

Sumber: RMOL

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nova: Kadin Tandem Pemerintah Aceh
Rapat Pimpinan Provinsi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh.

Nova: Kadin Tandem Pemerintah Aceh

Menteri KKP RI, Edhy Prabowo. (Foto/CNN Indonesia)
Menteri KKP RI, Edhy Prabowo. (Foto/CNN Indonesia)

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo