Jakarta—Afriyani Susanti sempat menorehkan mukanya ke belakang saat sidang eksepsi untuk meminta maaf pada keluarga korban. Namun tindakan Afriyani ini dilarang jaksa.
“Afriyani sebelum sidang sudah menyampaikan kepada saya untuk melakukan upaya permohonan maaf secara langsung,” ujar kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (2/5).
Menurut Syafrudin, JPU keberatan karena terkait faktor pengamanan. Afriyani pun langsung digiring untuk keluar sidang.”JPU keberatan jadi dia ditarik kembali,” kata dia.
Sebelumnya oleh JPU Afriyani dijerat pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Afriyani dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, keluarga korban sopir maut Afriyani Susanti meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Afriyani. Mereka menilai apa yang disampaikan Afriyani dalam eksepsi itu tidak tepat.
“Kami yakin 100 persen eksepsi penasihat hukum Afriani akan ditolak oleh majelis hakim karena tidak tepat,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, dalam rilisnya, Rabu (2/4)
Ronny menilai eksepsi penasihat hukum Afriani tidak tepat karena seperti pledoi yang prematur yang harusnya disampaikan pada pokok perkara yaitu agenda pledoi. “Jadi bukan disampaikan pada agenda eksepsi hari ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Afriyani, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, mengajukan keberatan karena dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afriyani mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Pasal 338 KUHP yang tidak mempunyai unsur seperti disengaja dan memang Afriyani Susanti tidak melakukannya dengan sengaja tidak terpenuhi. Oleh karenanya dapat dikesampingkan termasuk pasal-pasal pendukungnya,” ujar Syafrudin, kuasa hukum Afriyani.[dtc]
Belum ada komentar