Advokasi Ibu dan Anaknya yang Dijerat UU ITE Terlambat, Akademisi: Harus Banding ke Pengadilan Tinggi

SAVE 20210301 163857
Advokasi Ibu dan Anaknya yang Dijerat UU ITE Terlambat, Akademisi: Harus Banding ke Pengadilan Tinggi

Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.

Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.

Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE.

Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, melansir Kompas, Senin (1/3/2021).

Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak?

“Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan di luar Rutan atas nama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.

Hanya jalankan vonis

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, menyebutkan pihaknya hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim.

“Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penuntut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Tiga anggota dewan bersedia jadi penjamin

Sebelumnya tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggota DPD RI, Haji Uma, meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan.

Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu sendiri terjadi 1 Maret 2021, Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul.

Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Sumber: Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

img 20240510 wa00631
Pj Gubernur Aceh Bustami menyerahkan penghargaan Juara I Posyantek terbaik tahun 2024 kepada Faisal, Ketua Posyantek Naturi Aceh Besar, usai pembukaan TTG ke-25 Aceh di Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (9/5/2024) malam. [Dok. Humas]

Aceh Besar Raih 2 Juara Posyantek Lomba TTG Tahun 2024

WhatsApp Image 2024 12 03 at 12.54.39
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA M.Si, membuka secara resmi pertemuan forum Rektor BKS PTN Wilayah Barat RATA XLV tahun 2024 di restoran pendopo gubernur Aceh, Banda Aceh 02/12/24. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Jamu Sejumlah Rektor dari Universitas Luar Aceh