Gugatan Paslon Muzakir Manaf–TA Khalid terhadap KIP Aceh terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Aceh 2017 telah ditolak Mahkamah Konstitusi. Kubu Muzakir-Khalid yang menyewa pengacara handal dari Jakarta untuk mendampingi Mukhlis Mukhtar cs dalam gugatan tersebut harus menerima pil pahit.
Selama persidangan perkara ini hingga pembacaan amar putusannya tak luput dari perhatian publik. Lebih menarik lagi, kala membandingkan dua lawyer dalam dua kubu berbeda. Kubu Muzakir-Khalid yang awalnya menyewa Mukhlis Mukhtar cs akhirnya dibantu pengacara kondang yang juga pakarhukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendera.
Disisi lain, KIP Aceh sebagai termohon bersama pihak terkait, Paslon Irwandi-Nova hanya menggunakan jasa lawyer “lokal” yang terdiri dari Sayuti Abubakar dan dibantu beberapa pengacara lainnya seperti Iqbal Farabi dan J Kamal Farza. Sayuthi merupakan advokat muda kelahiran Peusangan, Bireuen. Sementara Iqbal kelahiran Aceh Timur.
Kemenangan Sayuti atas Yusril kali ini juga menjadi bukti Yusril bukan tak mungkin dikalahkan, meski berstatus pakar hukum tata negara.
Diakui Sayuti, sebelum ia menjadi kuasa hukum Irwandi Yusuf, dirinya sudah sering beracara di Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Pileg 2009, dan pada 2011 ketika proses Pilkada sedang dimulai. “Saya juga menjadi kuasa hukum Irwandi saat mengajukan permohonan terhadap hasil Pilkada di Aceh 2012,” sebut Sayuti.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diadili dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Namun, menurut Yusril Ihza Mahendra, kewenangan MK dalam mengadili bukan berkaitan dengan lex specialis.
“Sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili sengketa pilkada di Aceh. Ini hanya mengenai kewenangan mengadili apakah kewenangan MA atau kewenangan MK, bukan berkaitan dengan lex specialis,” ujarnya dikutip dari detikcom, Selasa (21/3/17).
Kala itu, Yusril yakin perkara yang ditanganinya ini akan diterima dan diadili oleh MK. “Kalau dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali, terserah MK untuk mengadili berdasarkan UU Pilkada atau UU yang berlaku di Aceh. Karena ada putusan MK tahun 2016 bahwa MK berwenang untuk mengadili sengketa pilkada di Aceh,” jelasnya.
Namun, kali ini Yusril harus menerima kekalahan di MK melawan pengacara yang secara jam terbang jauh di bawahnya. Sayuti sendiri mengaku sangat menikmati persaingannya kali ini karena berhadapan dengan Yusril.
“Saya enjoy saja ketika mendampingi dan mewakili Irwandi dalam perkara di MK. Dari semula saya meyakini bahwa posisi hukum saya itu lebih kuat dibandingkan pihak dari Muzakkir Manaf walaupun mereka menggunakan jasa hukum Yusril sebagai sebagai pengacara,” sambung Sayuti.
Sejak awal, Sayuti menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Muzakkir Manaf tidak memenuhi syarat ambang batas dan permohonan mereka pasti dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab itu, Sayuti mengaku tidak gentar walaupun lawannya sekaliber Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
“Keyakinan saya bahwa permohonan mereka pasti dinyatakan tidak diterima. Berangkat dari pemahaman hukum yang saya kuasai, ini jelas diatur dalam undang-undang dan aturan perundang-undangan lainya bahwa kedudukan hukum mereka dalam mengajukan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat 1 UU Pilkada dan pasal 7 PMK No.1 Tahun 2016,” bebernya.
Ia juga memuji hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara ini. Menurutnya, MK sangat independen karena telah memutuskan perkara berdasarkan aturan perundangan yang berlaku walaupun sempat ada upaya intimidasi pihak pemohon. “Intimidasi ini termasuk ancaman mundur yang dilakukan pihak lain, eksekutif dan legislatif dari PA,” pungkas Sayuti.[]
Ilmu pasti 2+2=4
Rumus nya asli sudah tentu hasil nya murni