PM, TAPAKTUAN–Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) dituding diskriminasi atau pilih kasih dalam menyalurkan bantuan paket rumah dhuafa tahun 2015. Pasalnya, masyarakat yang menerima bantuan itu disebut-sebut ada hubungan kekeluargaan dengan oknum pejabat di pemerintahan atau mempunyai kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Sementara itu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah bantuan tersebut justru luput dari perhatian.
Contoh kasus seperti dialami Rosdaniar, warga Gampông Panjupian, Kecamatan Tapaktuan. Janda beranak tiga yang tinggal di rumah tidak layak huni berdinding papan berukuran 3 x 8 meter itu, justru tidak mendapatkan bantuan rumah dhuafa tahun 2015 ini dari Pemkab Aceh Selatan.
Sebaliknya, Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas BMCK lebih memprioritaskan pemberian rumah bantuan kepada warga lainnya di gampông itu. Disebut-sebut di antara penerima rumah bantuan itu adalah adik ipar oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas BMCK setempat.
“Kami atas nama warga Panjupian sangat menyesalkan keputusan Pemkab Aceh Selatan yang diskriminatif tersebut. Usulan bantuan rumah kepada janda yang memelihara tiga anak yatim itu sudah sejak tahun 2013 kami naikkan melalui camat dan Dinas BMCK, tap tidak ada tindaklanjut,” kata Geuchik Panjupian, Suardi, di Tapaktuan, Kamis (01/10/2015).
Sangking sedihnya kehidupan janda dengan tiga orang anak yatim tersebut, pihak aparatur gampông bersama masyarakat setempat telah mengambil inisiatif sendiri membangun tempat tinggal darurat di areal tanah milik mereka sendiri. Harapannya, Pemkab peduli dan prihatin dengan keadaan tersebut.
“Sebelumnya, kami dari pihak gampông telah mengusulkan bantuan rumah dhuafa untuk empat keluarga di Gampông Panjupian. Salah satu yang kami mohon untuk diprioritaskan adalah Rosdaniar yang memiliki tiga anak yatim. Namun, saat realisasinya di lapangan ternyata yang mendapat bantuan adalah ipar oknum PPTK, tiga lainnya terpaksa gigit jari,” papar Suardi.
Menurut geuchik itu, verifikasi yang dilakukan pihak berkompeten kurang profesional dan pilih kasih. Ia berharap Bupati Aceh Selatan lebih optimal menyahuti aspirasi masyarakat kurang mampu.
“Kami sampaikan, Rosdaniar layak menerima bantuan rumah dhuafa karena sudah menyiapkan sebidang tanah. Jika ipar oknum PPTK mendapat bagian, kenapa untuk anak yatim tidak ada? Kalau seperti ini, tidak tertutup kemungkinan penerima rumah bantuan lainnya terindikasi tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan rumah bantuan sehat sederhana paket-82 (dhuafa) Kabupaten Aceh Selatan, Dasatri Radli, ST, menyebutkan, dari 199 unit rumah bantuan yang dibangun tahun 2015, Gampông Panjupian hanya mendapat satu unit rumah.
“Sesuai kelayakan, persyaratan dan kebutuhan mendesak, maka tim verifikasi memutuskan rumah dhuafa dibangun hanya untuk saudari Sri Karyani,” ujarnya.
Ketua tim verifikasi penerima rumah bantuan sederhana yang juga Sekretaris Dinas BMCK Aceh Selatan, Suhaidi, SE, mengatakan verifikasi yang dilakukan tidak menjurus kepada kepentingan oknum pejabat tertentu.
Menurut dia, penilaian yang dilakukan sangat tergantung kepada kelayakan dan kebutuhan mendesak serta tidak melihat sudut pandang hubungan keluarga atau family pejabat tertentu.
“Tidak ada urusan kedekatan. Saudari Sri Karyani, penerima bantuan di Panjupian kami nilai juga sangat layak menerima bantuan. Sewaktu kami tinjau di lapangan, rumah yang didiami keluarga mereka benar-benar tidak layak huni,” kata Suhaidi.
Menurut dia, perangkat Gampông Panjupian mengusulkan permohonan empat rumah bantuan. Namun, karena kuota yang tersedia sagat terbatas, yang direalisasi ke gampông itu hanya satu unit dulu.
“Program rumah bantuan kaum dhuafa belum berakhir. Rencananya pada tahun 2016 akan dibangun 200 unit lagi untuk Kabupaten Aceh Selatan. Bantuan rumah untuk saudari Rosdaniar sudah masuk dalam daftar tunggu,” ucapnya.
Janji tersebut turut disampaikan kepada Rosdaniar didampingi Geuchik Panjupian. “Mohon sabar, Buk. Kami upayakan pada tahun depan terealisasi. Tolong lengkapi berkas dan persyaratan usulan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pinta Suhaidi kepada janda tiga anak itu.
[PM004]
Belum ada komentar