Achmad Marzuki Mangkir Sidang Tiga Kali, APBA 2024 Terancam Molor

IMG 20230929 WA0008 660x330
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan nota keuangan dan raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRA Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/9/2023). Dok. Humas Aceh

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadapi masalah serius dalam perjalanan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

Masalah ini timbul akibat ketidakhadiran Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam tiga sidang pembahasan.

Puncaknya, ketidakhadiran Pj. Gubernur Achmad Marzuki pada sidang hari Selasa, 31 Oktober 2013, merupakan langkah yang memicu kekecewaan Pimpinan dan para ketua fraksi DPRA.

DPRA telah berupaya mengundang Achmad Marzuki sebanyak tiga kali untuk menghadiri sidang pembahasan APBA 2024.

“Namun, dalam semua tiga undangan tersebut, Pj. Gubernur Achmad Marzuki tidak memberikan kehadiran tanpa memberikan alasan yang jelas,” tulis pernyataan sikap DPR Aceh, Selasa (31/10).

20231031 171616
Konferensi pers pimpinan dan fraksi Di DPR Aceh menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur dalam sidang pembahasan APBA 2024, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: Pikiran Merdeka

Sebelumnya, dalam pidatonya di rapat paripurna pelantikan Ketua DPRA pada 19 Oktober 2023, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menegaskan komitmennya untuk berkomunikasi dan menerima masukan dari DPRA terkait pelaksanaan pembangunan Aceh. Selain itu, Marzuki saat itu berjanji untuk melakukan pembahasan anggaran tahun 2024 tepat waktu.

DPRA menanggapi pidato tersebut dengan mengirimkan tiga undangan kepada Achmad Marzuki. Namun, ketidakhadiran yang terus berlanjut telah menghambat proses pembahasan anggaran tersebut.

Surat undangan nomor 900.1.1.3/2269 tanggal 19 Oktober 2023 mengenai undangan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait rancangan Qanun Perubahan APBA TA. 2023 dan rancangan Qanun APBA TA. 2024. Namun saudara PJ. Gubernur Aceh tidak hadir tanpa keterangan.

Surat kedua kembali dikirim oleh DPR Aceh dengan nomor 900.1.1.3/2278 tanggal 20 Oktober 2023 mengenai undangan rapat pembahasan rancangan Qanun APBA tahun 2024 dengan agenda yang sama. PJ. Gubernur Aceh juga tidak memenuhi undangan tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, DPR Aceh mengirim surat ketiga dengan nomor 900.1.1.3/2286 tanggal 23 Oktober 2023 mengenai rapat kerja Badan Anggaran DPR Aceh bersama TAPA terkait pembahasan nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2024 dengan jadwal hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam hal ini, PJ. Gubernur Aceh menjawab melalui surat nomor 005/15658 tanggal 27 Oktober 2023 bahwa pada prinsipnya PJ. Gubernur Aceh menyambut baik undangan rapat kerja Badan Anggaran DPR Aceh, namun mengingat pada waktu bersamaan PJ. Gubernur Aceh akan mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023.

“Namun, PJ. Gubernur Aceh tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Badan Anggaran DPR Aceh versi ketersediaan waktunya.”

DPR Aceh mendesak agar pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mereka menekankan pentingnya kehadiran Pj. Gubernur Aceh dalam pembahasan kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024, dan pemilu tahun 2024.

Selain itu, DPRA juga berencana untuk melaporkan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Mereka juga mengajukan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sebagai langkah untuk menjaga kelancaran proses pembahasan APBA tahun 2024.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait