Aceh Usulkan Hutan Adat ke Kementerian LHK

Aceh Usulkan Hutan Adat ke Kementerian LHK
Wiratmadinata

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengusulkan 13 kemukiman di Aceh untuk mendapatkan status menjadi hutan adat. Dokumen usulan ini telah disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Hutan Adat di Jakarta yang masih berlangsung hingga kini, tanggal 23-24 Januari 2018, jurubicara Pemerintah Aceh  Wiratmadinata menjabarkan, bahwa wilayah yang diusulkan menjadi hutan adat dalam dokumen tersebut luasnya mencapai 320.334 ha.

Adapun cakupan wilayah ini ada di empat kabupaten, yaitu: Pidie dengan 3 Wilayah Adat (Mukim Beungga, Paloh, Kunyet), lalu Aceh Besar dengan 4 Wilayah Adat (Mukim Gunung Biram, Lampanah, Blang Mee, Leupong), Aceh Jaya dengan 2 Wilayah Adat (Mukim Krueng Sabee, Panga Pasi), dan Aceh Barat sebanyaj 4 Wilayah Adat (Mukim Lango, Manjeng, Meuko dan Tungkop).

“Usulan ini adalah bagian dari upaya nyata program Aceh Green sesuai Keistimewaan Aceh, dan dukungan terhadap Masyarakat Adat Aceh,” kata Wira, Rabu (24/1).

Dalam waktu dekat, lanjut dia, ada tiga hutan adat yang bakal ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan Hutan Adat yaitu: Mukim Beungga Kecamatan Tangse, Pidie seluas 10.988 Ha, kemudian Mukim Kunyet kecamatan padang Tiji seluas 2.921 Ha, dan Mukim Paloh seluas  4.106 Ha.

“Aceh adalah salah provinsi yang cukup siap untuk direkomendasikan mendapatkan hak terhadap Hutan Adat. Semoga dengan demikian Aceh bisa mempertahankan kearifan lokal, budaya dan kekayaan hutan aceh yang dijaga oleh Masyarakat Adat Aceh,” tuturnya.

Sebelum pengusulan, tim yang menghadiri Rapat Kordinasi Nasional di Jakarta telah melakukan Rapat Koordinasi Persiapkan yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

“Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak diantaranya, di antaranya Walhi, JKMA (Jaringan Komunitas Masyarakat Adat), Majelis Adat Aceh (MAA) dan institusi terkait lainnya,” tandas Wira.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait