Aceh Tertinggi Penyalahgunaan Anggaran

Aceh Tertinggi Penyalahgunaan Anggaran
Aceh Tertinggi Penyalahgunaan Anggaran

PM, Banda Aceh – Provinsi Aceh menempati peringkat tertinggi penyalahgunaan anggaran selama priode 2009-2013 dibandingkang dengan beberapa provinsi lain di Indonesia. Nominal temuan mencapai Rp 7,3 trilun dalam 331 bentuk kasus.

Data tersebut disajikan lembaga anti korupsi Seknas Fitrah dalam acara bedah kasus korupsi di Aceh hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI setiah tahunnya, yang diselenggarakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh di Banda Aceh, Jumat (28/2/14)

Ketua Seknas Fitrah, Ucok Khadafi mengatakan temuan penyalahgunaan keuangan daerah di Aceh paling tertinggi bila dibanding dengan beberapa daerah di Sumatera bahkan di Indonesia. Begitupun, Ucok tidak menyebut kalau Aceh masuk peringkat pertama di negeri ini.

“Saya tidak bisa katakan Aceh peringkat pertama temuan penyalahgunaan keuangan dan berpotensi korupsi. Tapi dari data temuan menyajikan seperti itu,” kata Ucok didampingi Koordinator GeRAK Aceh Askhalani.

Ia merincikan, temuan penyimpangan untuk wilayah Sumatera sepanjang 2009-2013, seperti Sumatera Utara Rp 565,2 miliar, Sumatera Barat Rp 249 miliar, Riau Rp708 miliar, Jambi Rp 604 miliar, Sumatera Selatan Rp 107 miliar, Bengkulu Rp 91 miliar, Lampung Rp 108 miliar, Bangka Belitung Rp 87 miliar dan Aceh Rp 7,4 triliun.

“Artinya untuk Sumatera, Aceh menempati jumlah tertinggi,” sebutnya.

Dikatakan pemicu tingginya angka temuan ini di Aceh menyusul besarnya kucuran dana hibah di Aceh yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penegak hukum juga terkesan tidak proaktif mengusut setiap temuan BPK dan aparatur pemerintah tidak menjadikan temuan sebagai pembelajaran. “Mereka menganggap temuan itu faktor biasa saja. Ini karena penegak hukum lemah mengusut temuan,” tutur Ucok.

Senada disampaikan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Kata dia, merujuk temuan BPK angka temuan penyalahgunaan anggaran di Aceh setiap tahunnya terjadi berfariasi atau naik turun.

Meski tidak bisa dihitung secara peresentase, namun peningkatan ini terjadi akibat temuan tahun sebelumnya tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum.

Itu dikatakan Askhalani saat ditanya peresentase priode pemerintahan mana yang tertinggi menyalahgunakan anggaran.

“Secara persentase agak sulit dirincikan karena kasus ini berantai dari temuan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Askhalani. [PM-016]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait