Tahun Depan, Dana Desa Aceh Selatan Rp223 M

Tahun Depan, Dana Desa Aceh Selatan Rp223 M
Tahun Depan, Dana Desa Aceh Selatan Rp223 M

PM, TAPAKTUAN – Kabupaten Aceh Selatan akan menerima Dana Desa tahun 2016 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 223 miliar lebih. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 92 miliar lebih dari tahun lalu sebesar Rp131 miliar lebih.

“Dari jumlah pagu anggaran untuk tahun 2016 tersebut, angka pastinya belum bisa kami bagi atau kami tetapkan untuk masing-masing desa penerima, sebab APBK Aceh Selatan baru mendapat pengesahan dari DPRK sehingga belum selesai di koreksi atau di verifikasi oleh Gubernur Aceh,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan, Zaini Bakri, kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (30/11/2015).

Zaini Bakri menjelaskan, dengan jumlah anggaran tersebut, rata-rata desa di Aceh Selatan akan menerima dana Rp 800 juta/desa. Jumlah tersebut meningkat satu kali lipat dari tahun 2015 yang pembagian rata-ratanya hanya sebesar Rp 400 juta.

Dia merincikan, dari pagu anggaran sebesar Rp 233 miliar lebih tersebut, dana Desa sumber APBN sebesar Rp 154 miliar lebih, ADG sumber APBK sebesar Rp 67 miliar lebih, bagi hasil pajak 743 juta lebih dan bagi hasil retribusi sebesar Rp 536 juta lebih.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPM Aceh Selatan juga menjelaskan bahwa, hingga akhir November 2015 sebanyak 260 Desa di Kabupaten Aceh Selatan seluruhnya telah tuntas melakukan proses pencairan dan pertanggungjawaban dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk tahap kedua yang juga 40 persen, kata dia, dari 260 Desa tersebut sebanyak 180 Desa diantaranya yang telah memasukkan berkas usulan pencairan dana Desa ke BPM Aceh Selatan. Setelah berkas usulan tersebut di validasi dan diverifikasi oleh pihak BPM, berkas sebanyak 180 Desa tersebut telah di serahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKKD), dan pihak Desa yang telah mengajukan usulan anggaran tersebut tinggal menunggu pencairan anggaran yang ditransfer langsung ke rekening bendahara masing-masing Desa penerima.

Dengan telah dimasukkannya usulan pencairan dana desa tahap dua oleh sebanyak 180 Desa dari jumlah desa dalam Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 260 desa, maka sampai saat ini masih terdapat 80 Desa lagi yang belum memasukkan berkas usulan pencairan dana tahap dua.

Pihaknya, kata Zaini Bakri, mengharapkan kepada 80 Desa tersebut, segera mengajukan berkas usulan pencairan dana desa tahap dua tersebut, mengingat batas atau tenggat waktu terakhir tahun anggaran 2015 tinggal satu bulan lagi.

“Meskipun dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dana desa ini, tidak ada disebutkan secara jelas batas waktu terakhir pelaksanaan. Namun kami tetap meminta kepada pihak desa agar segera mengajukan berkas usulan pencairan dana tahap dua, sebab anggaran tahap dua tersebut telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening kas daerah,” tandasnya seraya menyebutkan, sebanyak 15 Desa yang cepat menyelesaikan pertanggungjawaban telah mengajukan berkas usulan pencairan dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen lagi. [PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satgas Covid-19 Tinjau Prokes di Terminal Batoh
Koordinator Satgas Covid-19 Aceh, Teuku Ahmad Dadek, didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 1 Provinsi Aceh, Iman, memantau aktivitas situasi dan kondisi penerapan protokol kesehatan di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Selasa, (20/10/2020). (Foto/Ist)

Satgas Covid-19 Tinjau Prokes di Terminal Batoh

Demo Korban Konflik
Ratusan korban konflik berunjuk rasa di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (23/4). Massa menuntut dana pembangunan rumah, sebagai kompensasi atas rumah yang dibakar saat konflik dulu.(PIKIRAN MERDEKA/HERI JUANDA)

Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIBRA: Korban Konflik Bisa Cek Progres Proposal Rehabilitasi Secara Online