Aceh Jadi Daerah Pertama Sosialisasi MoU Dewan Pers dan KPAI

Aceh Jadi Daerah Pertama Sosialisasi MoU Dewan Pers dan KPAI
Dewan Pers-KPAI Teken MoU Perlindungan Anak. (Foto : istimewa)

PM, Banda Aceh – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, mensosialisasikan nota kesepakatan MoU Dewan Pers dan KPAI soal pemberitaan perempuan dan anak di hotel Kriyad, Kamis (3/5).

Kegiatan tersebut bertepatan dengan pelatihan Jurnalisme Sensistif Gender Bagi SDM Media Cetak dan Elektronik, oleh PWI Aceh yang bekerja sama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA).

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan kepada wartawan dalam kegiatan pelatihan tersebut mengatakan, untuk seluruh Indonesia, Aceh merupakan wilayah pertama yang mereka datangi untuk mensosialisasikan hal ini.

“Setelah penandatanganan MoU antara Dewan Pers dan KPAI beberapa waktu lalu. Ini baru pertama kalinya kami sosialisasikan kepada wartawan,” kata dia.

Hal tersebut dianggapnya perlu, sebab ia menilai masih banyak pemberitaan yang belum sesuai dengan kesepakatan tersebut. Seperti mencantumkan nama anak korban dan anak pelaku tindak asusila.

“Hal ini terjadi bahkan pada media-media ternama di Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesepakatan itu pers wajib merahasiakan identitas dari anak korban, anak saksi dan anak pelaku. Hal tersebut juga diatur dalam RUU SPPA tentang pemberitaan sidang anak pasal 19 ayat 1 dengan sanksi yang diatur dalam pasal 97 yang berbunyi setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banya Rp.500.000.000.

Kamsul juga mengatakan, hal tersebut juga berlaku untuk pengguna media sosial yang membuka data diri korban atau pelaku asusila anak.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait