PM, Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi Aceh diminta membuat sebuah Qanun yang mengatur kepariwisataan mulai dari kebijakan, strategi pembangunan, hingga pengawasan dan pengendaliannya.
“Saat ini belum ada Qanun atau aturan yang khusus di bidang pariwisata,” ujar Zulfitri, salah satu pelaku wisata di Aceh Besar, kepada pikiranmerdeka.co, Minggu (29/10).
Pemilik Joel Bungalow Resort ini mengatakan, Qanun atau Perda pariwisata ini penting dibuat oleh pemerintah untuk menjadi acuan bagi pelaku wisata dalam mengelola bisnisnya.
Akibat belum adanya Qanun tersebut, sambung Zulfitri, para pelaku wisata di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar, selama ini berjalan sendiri-sendiri dan kerap mengalami berbagai kendala dalam mengembangkan bisnis wisatanya.
“Banyak kendala yang kita hadapi. Belum lagi masalah tidak adanya jaminan atau perlindungan bagi pelaku wisata di Aceh saat mengalami berbagai masalah,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah dapat segera membuat sebuah aturan yang khusus di sektor wisata, sehingga wisata di Aceh dapat dikelola secara maksimal baik oleh Pemerintah daerah maupun pelaku wisata.
“Kalau sudah ada konsep dan aturan tetap, saya yakin wisata di Aceh akan lebih berkembang dan imbasnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD bagi daerah,” pungkasnya.()
Belum ada komentar