PM, Meulaboh – Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh SH, menilai prostitusi anak di bawah umur di Aceh Barat terjadi akibat kurangnya perhatian dan pengawasan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.
“Seharusnya pihak Pemda melalui aparatnya seperti WH, harus lebih cekatan melihat daerah rawan yang menjadi kegiatan zina dan peran aparatur desa juga penting,” ujarnya saat ditemui PIKIRANMERDEKA.CO di Meulaboh, Selasa (20/3).
Baca: Selain di Gang Buntu, Polisi Sebut Banyak Tempat Prostitusi Lain di Meulaboh
Dikatakannya, semua pihak seharusnya bisa mencegah terjadinya hal yang melibatkan anak di bawah umur. Terutama aparatur desa.
Kata dia, pihak aparatur desa juga harus dapat memastikan daerahnya tidak ada kegiatan yang melanggar syariat islam.
Lanjutnya, jika pihak aparatur desa tidak dapat mencegah, maka dilaporkan ke pihak kecamatan, jika itu tidak dapat digubris juga maka laporkan ke Pemda, melalui aparat penegak hukumnya.
“WH punya wewenang untuk mencegah dan membubarkan kegiatan prostitusi seperti itu, Bupati selaku kepala daerah bertangung jawab untuk pelaksanaan syariat islam di daerahnya,” lanjutnya.
Abdullah Saleh menuturkan, perkara prostitusi terjadi akibat kondisi dan situasi yang mendukung. Untuk itu, kata dia, dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian bukan hanya menghukum mucikari atau germonya saja, tetapi orang-orang sekitar yang terlibat juga harus ditindak.
“Pelanggan serta yang menjadi kaki tangan dalam pelaksanaan kegiatan prostitusi itu harus ditindak dengan tegas. Sehingga bibit yang mencemari nilai-nilai Islam di Aceh segera teratasi,” pintanya.
Menurutnya, hal tersebut tak dapat dipungkiri dimanapun terjadi, sebab kemajuan daerah akan membuat semakin marak hal demikian, sudah semestinya segala pihak, masyarakat, aparatur desa untuk menindak hal yang dianggap melanggar.
“Kasus itu dibongkar dan harus diusut tuntas, dan yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh, dan harus dibuat jera,” tuturnya.
Selain itu, Abdullah Saleh juga mengajak masyarakat dan aparatur desa untuk dapat lebih pro aktif dalam mengawasi penerapan syariat Islam di Aceh Barat, apalagi icon provinsi Aceh dikenal sebagai daerah yang melaksanakan hukum islam secara kaffah.()
Belum ada komentar