Ini Penjelasan Abdullah Saleh dan Tiong Terkait Kenaikan Tunjangan Dewan

Ini Penjelasan Abdullah Saleh dan Tiong Terkait Kenaikan Tunjangan Dewan
Anggota DPRA Abdullah Saleh, menerima pernyataan sikap dari peserta aksi demo di gedung DPRA.(Pikiran Merdeka/Tarmizi)

PM, BANDA ACEH – Anggota DPRA Abdullah Saleh dan Samsul Bahri alias Tiong, menyebutkan kenaikan tunjangan terhadap dewan telah sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 dan dijabarakan dalam qanun tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan politisi Partai Aceh ini, menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa KAMMI, di gedung DPRA yang menolak kenaikan tunjangan dewan sebesar Rp 25 miliar.

“Kita meminta kenaikan tunjangan sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017,” ujar Abdullah Saleh, Selasa (26/9).

Kenaikan yang diusulkan oleh dewan, kata Abdullah Saleh, bukan semata-mata untuk tunjangan saja. Namun, di dalamnya juga telah termasuk biaya operasional para anggota dewan di DPRA.

Baca : KAMMI Minta Pemerintah Aceh Tolak Kenaikan Tunjangan DPRA

“Apa yang disampaikan pada hari ini sangat baik, kami bukan anti kritik. Tapi, penambahan tunjungan bukan semata-mata tujangan saja tapi juga masuk dalam biaya operasional,” sebutnya, seraya mengatakan, jika tercium ada uang yang salah digunakan sama dewan mari kita usut sama-sama.

Sementara itu, anggota DPRA dari PNA Samsul Bahri alias Tiong di laman facebooknya menyebutkan hal yang sama. Dikatakan, kenaikan tunjangan dewan sesuai PP nomor 18/2017 yang resmi Diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Kata dia, perubahan gaji bukan hanya untuk DPR Aceh, tapi juga untuk DPR seluruh Indonesia, termasuk DPR RI.

Dalam statusnya, Samsul Bahri juga menyebutkan alasan kenapa harus Rp 25 Miliar untuk tunjangan anggota DPRA. Disebutkan, PP nomor 18/2017 diundang-undangkan pada tanggal 2 Juni 2017. Disisi lain, APBA Aceh untuk tahun anggaran 2017 dibahas pada bulan Februari 2017, dan pada saat itu gaji atau tunjangan fasilitas DPRD masih menggunakan payung hukum lama, yaitu PP 24/2004.

“Dalam perjalanan Anggaran 2017 lahir PP 18/2017, sehingga ada perubahan nilai nomenklatur gaji dan tunjangan fasilitas lainnya. Hal ini yang menyebabkan eksekutif harus mengusulkan tambahan kekurangan gaji DPRA,” tulis Tiong.

“Dan Kenapa 25 Milyar untuk DPRA? karena kekurangan gaji DPRA itu dibayar sejak bulan Juli 2017. DPRA sudah bekerja dengan kekurangan gaji sejak bulan Juli hingga September 2017. Tentu harus dibayar kekurangan gaji tersebut, sehingga diajukan lah oleh eksekutif,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa tergabung dalam KAMMI menggelar aksi di gedung DPRA. Mereka menolak kenaikan tunjangan terhadap dewan, karena mereka menilai kinerja anggota DPRA masih sangat lemah.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bappeda Aceh Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan
Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, bersama Kepala Bappeda Aceh Prof Abu Bakar Karim, Kamis (5/11) pagi, membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2015 di Aula Kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh | Istimewa

Bappeda Aceh Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan