Abdullah Saleh: DPRA dan Gubernur Bukan Bertengkar

Abdullah Saleh
Abdullah Saleh

PM, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Salleh SH melalui media sosial Facebook-nya ‘Abdullah Saleh Forum’ membantah polemik saling tuding yang terjadi antara Gubernur dan DPRA beberapa hari yang lalu.

Abdullah di kolom komentarnya mengatakan, “DPRA bukan berantam dengan Gubernur, DPRA cuma menggunakan hak pengawasan yang diberikan oleh Undang-Undang yaitu HAK INTERPELASI, yang merupakan hak bertanya atas kebijakan Gubernur termasuk soal isu perempuan Manado yang kami pandang penting untuk dijelaskan agar isu itu tidak berkembang secara liar apalagi akan menerpa negeri yang menerapkan syari’at Islam ini.”

Ia menjelaskan, pertanyaan utama DPRA pada Gubernur Aceh justru soal Pergub APBA dan Pergub tentang peralihan hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam Lapas/Rutan. Pergub itu sempat menuai kritik.

“Sebagaimana ulama dan ormas Islam pernah menyampaikan aspirasinya ke DPRA untuk menolak Pergub tersebut,” jelas Abdullah.

Di samping itu, tambah dia, DPRA juga mempertanyakan kasus korupsi pembangunan Dermaga CT3 Sabang. Ia menerangkan, dalam surat dakwaan KPK untuk perkara Ruslan (mantan Kepala BPKS Sabang) menyebutkan, dana hasil korupsi itu diberikan kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 14 milyar lebih.

“Jadi tidak ada yang dikatakan berantam. Cuma ada sebagian dari kita yang belum paham betul tentang tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRA,” tambah dia.

Dari Hak Mengawasi, Hingga Usul Pemberhentian

Abdullah Saleh kembali menekankan, DPRA memiliki hak utk mengawasi Pemerintah Aceh/Gubernur. Bahkan DPRA juga punya hak untuk mengadakan penyelidikan, yang itu disebut hak angket.

Lebih lanjut Abdullah mengingatkan, bila Gubernur melakukan pelanggaran hukum, atau sumpah jabatan, atau gugurnya salah satu syarat yg harus dipenuhi sebagai calon, DPRA juga dapat mengusulkan pemberhentian/pemakzulan kepada Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

“Jadi sekali lagi interpelasi yang digunakan oleh DPRA adalah hak DPRA yang dimiliki dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan utk memastikan Pemerintah Aceh apakah sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau tidak. Hanya itu saja,” tutup Abdullah Saleh.

Tanggapan Warganet

Perdebatan antara Gubernur dan DPRA yang kian nyaring di tengah-tengah publik, dikomentari beragam oleh warganet.

Salah satunya Muhammad Anwar, warganet yang ikut bergabung dalam ‘Abdullah Saleh Forum’ di media sosial Facebook.

Atas kritik yang diutarakan mahasiswa terhadap polemik ‘balas pantun’ DPRA dan Gubernur selama beberapa hari terakhir, Anwar meminta mahasiswa untuk mencari tahu lebih banyak tentang permasalahan yang sebenarnya.

“Mari pelajari dulu awal mula pokok pembahasan antara Gubernur dan DPR menyangkut APBA dan Qanun Syariat Islam,” ajaknya.

Bagi Anwar, masalah muncul ketika Gubernur tak pernah memenuhi panggilan DPRA untuk menjelaskan langsung poin-poin interpelasi kemarin. Terutama, kata Anwar, menyangkut dengan Pergub APBA dan Pergub Cambuk.

“Kenapa Pak Gubernur tak pernah menghadiri undangan DPRA di setiap ada pembahasan yang perlu dibahas?” tanya Anwar.

Ia kembali menambahkan, “setidaknya dengan jawaban langsung dari mulut pak Gub, para dewan wakil rakyat akan merasa puas dan rakyatpun bisa mengerti.” []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait