PM, Aceh Tenggara – Jelang hari raya Idul Fitri 1439, sedikitnya 94 narapidana atau warga binaan di Lembaga permasyarakatan (LP) Kelas II B Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara mendapat remisi.
Kepala Lapas Kutacane, Ngadi SH dihubungi pikiranmerdeka.co via selulernya menyatakan, pada momentum lebaran ini, sebanyak 94 orang napi atau warga binaan di Lapas Kutacane akan menerima remisi atau potongan masa tahanan.
“Untuk remisi keagamaan biasanya paling tinggi yang diberikan dua bulan potongan tahanan,” kata Ngadi, Rabu (13/6).
Adapun napi yang mendapatkan remisi yaitu untuk 15 hari sekitar 35 orang, remisi 1 bulan 46 orang, remisi 1 bulan 15 hari 10 orang, sedangkan remisi untuk 2 bulan sebanyak 2 orang dan 1 orang bebas,” ujar Ngadi.
Di samping itu, dirinya juga berharap agar bangunan Lapas Kutacane ini secepatnya dibangun pemerintah, sebab saat ini kapasitasnya sudah berlebih.
“Sudah sangat tidak memungkinkan lagi karena over kapasitas,” tambahnya. []
Belum ada komentar