88 Bacaleg PNA Ikuti Tes Baca Al-Quran

88 Bacaleg PNA Ikuti Tes Baca Al-Quran
Bacaleg DPRA dari PNA mengikuti Tes Baca Al-Quran, Kamis (19/7). (PM/Riska Munawarah)

PM, Banda Aceh – Sebanyak 88 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengikuti tes uji kemampuan baca Al-Quran yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, di Aula Asrama Haji Banda Aceh, Selasa (19/7).

“Jumlah total Bacaleg yang kita daftarkan kemarin ada 90 orang, namun 2 orang tidak bisa hadir karena sedang tidak ditempat,” kata Sekjen PNA, Miswar Fuady.

Kedua orang tersebut, kata Miswar adalah Darwati A Gani dari daerah pemilihan (dapil) 1 dan T Ramjaga dari dapil 5. Mereka berhalangan hadir karena sedang di Jakarta membesuk Irwandi Yusuf, pendiri sekaligus ketua umum PNA.

Miswar mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada KIP Aceh agar memberi dispensasi waktu untuk kedua orang tersebut.

“Kita sudah berikan surat kepada KIP Aceh, dan Alhamdulillah respon mereka juga baik,” pungkas Miswar.

Dia juga mengatakan Darwati akan berada di Aceh pada hari Minggu dan kemungkinan akan mengikuti tes pada hari Senin atau Selasa.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan perpanjangan waktu untuk Bacaleg yang belum mengikuti Ujian Mampu Baca Quran hanya berlaku hingga esok hari pukul 22.00 WIB.

“Kami sudah rapat dengan pihak komisioner KIP bahwa untuk Bacaleg partai politik yang tidak berhadir hari ini, kami sudah surati agar hadir besok sampai pukul 22.00 WIB,” jelas Samsul Bahri.

Untuk Bacaleg yang juga tidak berhadir besok, maka ia dianggap tidak mampu baca Al-Quran dan dinyatakan tidak lulus tes.

“Apabila besok juga tidak bisa hadir maka kami menganggap peserta itu gugur,” tegas dia.

Tes kemampuan uji baca Al-Quran terhadap bakal calon anggota legislatif di Aceh merupakan salah satu syarat kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun tentang Pilkada.

Sedangkan untuk tim penguji dalam tes ini berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan Kanwil Kementerian Agama. []

Reporter: Riska Munawarah

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait