PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pemberhentian Anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2024-2029, Senin 30 September 2024.
Dari 81 anggota yang seharusnya dilantik, sebanyak 76 anggota dewan telah diangkat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan 2024-2029. Sementara lima anggota lainnya mengundurkan diri untuk maju sebagai kepala daerah. Masa jabatan DPR Aceh terhitung mulai dari tanggal Pengucapan Sumpah atau Janji.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dipimpin langsung oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud al-Haytar.
Dalam rapat tersebut, juga diumumkan pimpinan sementara DPR Aceh. Zulfadli dari Partai Aceh ditunjuk sebagai Ketua DPR Aceh sementara, sedangkan Saifuddin Muhammad dari Partai NasDem ditunjuk sebagai Wakil Ketua sementara.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, M.Si, beserta seluruh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Aceh, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, serta Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang mengucapkan selamat kepada para anggota DPR Aceh yang baru dilantik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR Aceh masa jabatan 2019-2024 atas dedikasi dan pengabdian mereka.
“Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda khusus pengucapan sumpah ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum, yang secara filosofis menjadi sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Safrizal.
Safrizal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah Aceh, aparat keamanan, media, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dengan suasana yang demokratis, lancar, dan damai.
Di akhir sambutannya, Safrizal menekankan pentingnya peran DPR Aceh dalam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ia juga mengingatkan bahwa para anggota dewan harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun partai politik, serta menjalankan tugas dengan integritas di bawah pengawasan lembaga hukum dan lembaga pengawas lainnya seperti KPK, BPK, dan BPKP.
1 Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)