74 Persen Lapak Bisnis Minyak Jatuh ke Tangan Asing

74 Persen Lapak Bisnis Minyak Jatuh ke Tangan Asing
74 Persen Lapak Bisnis Minyak Jatuh ke Tangan Asing

Jakarta—Perusahaan minyak asing benar-benar menjadi raja di In­do­nesia. Bayangkan, sebanyak 74 persen dari lapak bisnis migas di hulu atau pengeboran dikuasai asing. Sementara perusahaan na­sio­nal hanya menguasai 22 per­sen dan sisanya konsorsium asing dan lokal.

Berbanding ter­balik dengan kondisi untuk kegia­tan hilir mi­gas, sebanyak 98 persen dila­kukan oleh perusahaan nasional. Hanya 2 persen yang dilakukan oleh perusahaan asing dikare­nakan SPBU di Indonesia masih dikuasai asing.

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menegaskan, pe­merin­tah harus segera menga­man­­kan sumber energi dengan be­berapa cara.

Pertama, menem­patkan energi sebagai leading sektor dalam pembuatan kebija­kan lainnya. Kedua, renegosiasi seluruh kontrak karya. Ketiga, penguatan kelembagaan di sektor migas. BP Migas diperan lebih kuat, operator minyak dan gas nasional di perkuat.

Keempat, revenue BUMN bi­dang Migas seba­gian persenta­senya untuk fokus pengem­ba­ngan energi baru terbarukan. Ke­lima, fondasi se­lu­ruh pembuatan kebijakan energi harus konsisten menempatkan UUD 45 pasal 33 ayat 2 sebagai fokus pemahaman mendasar.

“Keseluruhan usulan di atas di tuangkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang hingga kini belum juga disahkan oleh Pre­siden selalu Ketua Dewan Energi Nasional (DEN). Peme­rintah ha­rus mampu melaksana­kan itu semua, kalau tidak ya mun­dur saja,” cetusnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pembahasan re­visi UU No.22 Tahun 2001 tentang Mi­gas se­dang di­laksanakan DPR. Beberapa pihak melontarkan pendapat bahwa UU No.22/2001 harus di­rombak total karena ber­­ten­tangan dengan UUD 1945.

“Ya memang harus dirom­bak, supaya berpihak kepada Indo­nesia dan bisa meng­un­tung­kan rakyat indonesia,” ujar Dewi.

Politisi PDIP ini menjelaskan, banyak pihak terutama sektor energi di Indonesia sampai saat ini masih dirundung ke­ti­dakje­lasan orientasi pengelo­laan. Pe­merintah terkesan se­tengah-se­tengah menanam keseriusan un­tuk membawa sektor energi se­bagai sektor yang seharusnya di­prioritaskan.

Padahal, jika Peme­rin­tah me­mahami bahwa energi memiliki interko­nek­tivitas yang kompleks dengan berbagai sektor kehidu­pan yang lain, maka seharusnya niatan un­tuk mere­posisi sektor energi se­bagai lea­ding sector tidak lagi setengah-setengah.

“Pada kenyataannya, sikap Pe­merintah selama ini menge­sam­pingkan kebijakan energi. Pada­hal, se­lang­kaan energi disebab­kan oleh salah tata kelola energi,” ujarnya.

Bagi pakar pemerin­tah Erman Rajagukguk, UU Migas tak ber­tenta­ngan dengan UUD 1945. Yang pen­ting dilakukan saat ini mene­liti kembali kontrak kerja sama­nya, sehingga akan keliha­tan apakah kontrak kerja sama ter­sebut menguntungkan Indone­sia atau tidak. Namun, kalaupun kon­trak kerja sama diketahui ti­dak benar, semisal karena masa­lah cost recovery, hal itu bisa dilaku­kan penyempurnaan.

“Undang-Undang Migas sudah baik. Yang perlu di­teliti kontrak kerja samanya meng­­untungkan kita atau tidak. Kekhawatiran sa­ya mengapa tidak negara yang turun tangan, bisa merugikan ne­gara beserta asetnya. BP Migas lah yang ber­kontrak, bukan ne­gara,” terang Erman.[rmol]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait