PM, Banda Aceh – Bid Propam Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan urine bagi personel Polda Aceh dan jajarannya secara acak, sejak Januari hingga 21 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy pada Selasa (23/2/2021) menyebutkan, dari 724 personel yang diperiksa, lima di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
Kelima personel tersebut masing-masing dari Polres Aceh Besar (1 orang), Polres Lhokseumawe (2 orang), Polres Aceh Tamiang (1 orang), dan Polres Subulussalam (1 orang). Mereka masih diperiksa secara intensif oleh Kasi Propam Polres masing-masing.
Pihak Propam juga menegaskan bahwa personel yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidanakan. Polda Aceh juga memastikan tidak ada kompromi bagi pengguna narkoba, dan menyatakan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian.
“Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ucapnya tegas. (*)
Belum ada komentar