PM, TAPAKTUAN— Untuk menghindari ancaman sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupa pembatalan status PNS, 477 honorer Kategori Dua (K-2) yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Aceh Selatan, harus segera mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Prajabatan.
“Terhitung bulan Juni 2016, 477 orang CPNS honorer K-2 tersebut sudah satu tahun diangkat menjadi CPNS terhitung TMT menerima SK pengangkatan bulan Juni 2015 lalu. Sesuai aturan bahwa prajabatan terhadap CPNS paling lambat harus telah dilaksanakan sebelum dua tahun masa bertugas. Artinya, sebelum batas waktu itu berakhir lebih bagus kewajiban itu segera dituntaskan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Aceh Selatan Hj Hayatun SH kepada wartawan di Tapaktuan.
Menyikapi hal itu, sambung Hayatun, Pemkab Aceh Selatan telah memprogramkan pelaksanaan Diklat Prajabatan terhadap 477 CPNS honorer K-2 tersebut pada tahun ini. “Kebutuhan anggaran untuk prajabatan tersebut juga telah dialokasikan dalam APBK 2016 sebesar Rp1 miliar lebih. Dijadwalkan akan berlangsung awal Maret 2016 di Gedung Diklat BKPP Tapaktuan,” papar Hayatun.
Kepala BKPP Aceh Selatan menjelaskan, 477 CPNS honorer K-2 yang akan mengikuti prajabatan pada awal Maret tersebut, terdiri dari CPNS golongan I sebanyak 10 orang, golongan IIa sebanyak 231 orang, dan selebihnya merupakan CPNS golongan IIb serta IIIa.
Karena ketersediaan Gedung Diklat di Tapaktuan cukup terbatas, lanjut dia, maka pihaknya harus membagi peserta yang akan melaksanakan prajabatan tersebut ke dalam 12 angkatan, masing-masing angkatan akan mengikuti Diklat prajabatan selama tujuh hari.
“Persoalannya di Tapaktuan hanya memiliki satu gedung Diklat, sementara normalnya peserta yang mengikuti proses belajar mengajar di gedung tersebut maksimal 40 orang, tidak boleh lebih,” jelas Hayatun.
Menurutnya, pelaksanaan prajabatan selama 7 hari terhadap CPNS dari honorer K-2 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepala (Perkap) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Berbeda dengan CPNS dari formasi umum yang wajib melaksanakan prajabatan selama satu bulan.
“Khusus CPNS honorer K-2 cukup melaksanakan prajabatan selama 7 hari karena CPNS tersebut dinilai sudah berpengalaman dalam birokrasi, ” jelas Hayatun.
Pelaksanaan prajabatan terhadap CPNS honorer K-2 akan menghadirkan pemateri dari BKPP Provinsi Aceh dan BKPP Aceh Selatan, serta para pejabat setempat yang mempunyai disiplin ilmu sesuai materi yang akan diajari ke peserta prajabatan.[]
Belum ada komentar