PM, TAPAKTUAN – Tim gabungan terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, Polres Aceh Singkil dan LSM Lingkungan, melakukan operasi tangkap tangan pelaku illegal logging di Gampong Jabi-jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (15/4).
Petugas berhasil menciduk empat orang tersangka, serta mengamankan sekitar 40 ton kayu gelondongan ukuran besar jenis meranti dan rimba campuran.
“Para tersangka diciduk saat sedang bekerja memuat barang bukti kayu balok ke dalam truk tronton. Empat orang tersangka yang diciduk dilokasi telah digelandang ke Polres Aceh Singkil untuk diperiksa lebih lanjut.,” ujar Kepala KPH wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante, S.P, M.P kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (15/4) malam.
Kayu berkualitas bagus tersebut, kata dia, rencananya akan di selundupkan ke Medan, Sumatera Utara.
Petugas, sambungnya, telah berhasil mengangkut sebanyak satu truk tronton dengan volume sekitar 20 ton kayu untuk diamankan di Polsek Sultan Daulat. Sedangkan sisanya sebanyak 20 ton lagi masih berada di lokasi.
“Di lokasi masih ada kayu yang belum sempat dimuat sebanyak lebih kurang 20 ton lagi dan rencananya besok akan diangkut ke Polsek,” pungkasnya.()
Belum ada komentar