4.619 Warga Pidie Jaya Terancam Kehilangan Hak Pilih

4.619 Warga Pidie Jaya Terancam Kehilangan Hak Pilih
ILUSTRASI

PM, Pidie Jaya – PM, Pidie Jaya – Sebanyak 4.619 warga Kabupaten Pidie Jaya, yang telah cukup usia untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada setempat 27 Juni 2018 mendatang, terancam tidak dapat menggunakan hak suara.

Pasalnya, rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak 107.594 DPS. Dengan rincian 51.944 pemilih laki-laki dan 55.650 perempuan.

Namun, berdasarkan data dihimpun PIKIRANMERDEKA.CO di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya, yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah bisa menggunakan hak pilihnya sebanyak 114.260 jiwa, dan yang telah melakukan perekaman Elektronik (E-KTP) berjumlah 109.641 orang.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Firmansyah kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Senin (26/3) mengatakan, jumlah DPS 107.594 jiwa, yang telah dikeluarkan tersebut, berdasarkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.

Ihwal adanya perbedaan atau pembengkakan data pemilih antara KIP Kabupaten Pidie Jaya dengan Disdukcapil setempat, kata Firmansyah, bisa jadi adanya kekeliruan di Disdukcapil.

Karena pihak KIP, akunya telah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Data kita sesuai dengan data di lapangan saat melakukan coklit ke Gampong-Gampong,” katanya.

“Yang bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H, yang sudah memiliki e-KTP, karena itu merupakan syaratnya. Kalau belum memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman, ya harus memiliki surat pernyataan,” tambahnya.

Disebutkan, 4619 jiwa masyarakat yang terdata di Disdukcapil tetapi belum melakukan perekaman e-KTP, tidak akan mendapatkan hak pilih pada hari pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang.

“Selain syarat sudah cukup umur untuk dapat memilih, syarat lainnya juga sudah harus memilili e-KTP,” jelasnya.

Semantara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie Jaya, Helmi kepada wartawan mengatakan, berbedanya DPS KIP setempat dengan data di Dinasnya, dikarenakan warga yang telah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Disdukcapil.

“Masyarakat yang sudah meninggal tidak ada yanh melaporkannnya, sehingga datanya masih tersimpan di Disdulcapil,” paparnya.

Selain itu, juga ada warga yang telah pindah daerah, tetapi juga tidak melaporkannya ke Dinas Disdukcapil, sehingga masih terdata sebagai penduduk Pidie Jaya.

“Hal tersebut menjadi penyebab pembengkakan data penduduk,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait