PM, Mekkah – Sebanyak 393 jamaah haji kloter 7 embarkasi Aceh menerima dana wakaf Baitul Asyi dari Habib Abdurrahman bin Alwi atau yang lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, Kamis (6/6/2024).
Wakaf yang diberikan sebesar 1500 rial ditambah satu mushaf Alquan untuk setiap jamaah haji Aceh, di mana jika dirupiahkan sekitar Rp6,5 juta.
Pembagian dana wakaf tersebut lansung dibagikan oleh Nazir Wakaf Habib Bugak Asyi yaitu Dr Abdul Latif Balthu (Syeikh Baltou), yang disaksikan para perwakilan Pemerintah Aceh yakni Karo Isra Aceh Dr Yusrizal, Kabag Biro Isra Keagamaan Sulaiman Hasan, LC. MA sebagai penerjemah, Ketua Kloter 7 Dr Abdul Syukur, serta Pengawas Pendistribusian Dana Wakaf HaBib Bugak Asyi uuntuk Jamaah Haji Aceh, Teuku Iskandar.
Dikutip dari berbagai sumber, wakaf Baitul Asyi merupakan wakaf yang diberikan oleh Habib Abdurrahman bin Alwi, atau yang lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, khusus untuk jamaah haji asal Aceh. Wakaf produktif ini dikelola Baitul Asyi, berupa hotel dan perumahan di sekitar Masjidil Haram.
Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi berawal dari inisiatif Habib sebelum dia berangkat ke tanah suci sekitar dua abad yang lalu pada tahun 1800-an.
Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Makkah untuk diwakafkan kepada jamaah haji.
Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh saat itu.
Pada masa lalu, perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Tak sedikit pula jamaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi.
Saat itu bahkan belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang ini, dan juga ada Indonesia. Di Makkah saat itu masih dikuasai oleh Turki Ustmani.
Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.
Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jamaah haji asal Aceh. Jamaah Aceh tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah.
Ketika Turki pergi, pemerintahan berganti. Pemerintah kala itu kemudian melakukan penataan, perapian administrasi. Setiap tanah termasuk tanah wakaf harus ada penanggungjawabnya. Harus ada satu nama yang bertanggung jawab.
Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian sepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu.
Habib Bugak sempat menolak karena dia tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf, dana tersebut dikhawatirkan akan diambil keluarganya. Habib Bugak ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jamaah haji Aceh.
Akhirnya, di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab, di mana dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jamaah haji asal Aceh.
Syarat itu mengikat, hanya untuk jemaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin.
Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan thawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jamaah Aceh mengalir tiap musim haji.
Maka, setiap musim haji, para jamaah haji Aceh mendapatkan pembagian dana wakaf dari pengelolaan aset Baitul Asyi tersebut. []
Belum ada komentar