32 Hakim Aceh Dilapor ke Komisi Yudisial

32 Hakim Aceh Dilapor ke Komisi Yudisial
32 Hakim Aceh Dilapor ke Komisi Yudisial

PM, Banda Aceh – Sebanyak 32 dari 209 hakim yang bertugas di Aceh dilaporkan masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2013. Mayoritas laporan terkait dugaan suap.

Untuk itu,  KY Pusat meminta masyarakat baik individu maupun kelompok agar  tidak segan-segan melapor bila menemukan prilaku menyimpang para hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Itu disampaikan Kepala Pusat Analisa dan Layanan Informasi (PALINFO) KY RI,  Roejito kepada wartawan usai menjadi pemateri workshop dan training akuntabilitas yang digelar Jawapost Institute of Pro-otonomi (JPIP) kerjasama USID  di Banda Aceh, Rabu (26/3/14)

“Ke-32 laporan yang telah diterima KY  itu telah ditindaklanjuti,” kata Roejito.

Ia menambahkan, pelaporan hakim ke KY itu bukan dari Aceh saja. Sejak 2005 hingga 2013 KY telah menjatuhkan sanksi terhadap 259 hakim di seluruh Indonesia, dari 9.752 laporan.

“Umumnya laporan dilayangkan karena dugaan menerima suap,” katanya.

Menurutnya saksi yang dijatuhkan kepada hakim yang bersalah diantaranya sanksi berat, berupa hakim non palu, pemberhentian tetap serta sanksi ringan berupa teguran tertulis serta penundaan gaji.

Untuk menghindari praktek hakim nakal lanjutnya, KY juga memantau persidangan terutama sidang yang menyangkut kepentingan publik.

“Jika ada aroma penyuapan dan yang lain-lain. Bisa saja hakim dalam mengeluarkan putusannya, yang seharusnya iya jadi tidak. Karena hak independensinya terganggu jadi bisa saja putusannyatidak semestinya,”kata Roejito.

Dikatakan, hakim yang terganggu independensinya dapat terlihat oleh petugas pengawasan serta peserta sidang dimana tidak memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak, untuk didengar penjelasan.

“Dari percakapannya menunjuk atau mengarahkan seseorang supaya dia lemah dan harusnya tidak boleh begitu. Jadi untuk menghindari hakim yang seperti ini kami berharap masyarakat tidak segan melapor tapi harus dilengkapi bukti-bukti,” ujar Roejito. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Plt Gubernur Aceh
Wagub Nova Iriansyah dan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin dalam sidang paripurna DPRA menjawab Hak Interpelasi dewan, Kamis (28/6) di Gedung DPRA. (Ist)

Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Plt Gubernur Aceh