Bobol Rutan Tapaktuan, Tujuh Napi Menghilang di Deras Hujan

Rutan Kelas IIB Tapaktuan (Foto PM/Hendrik Meukek)
Rutan Kelas IIB Tapaktuan (Foto PM/Hendrik Meukek)

Rutan Tapaktuan kebobolan. Tujuh narapidana kabur di tengah hujan deras yang disertai angin kencang.  

Kegelapan menyelimuti Kota Tapaktuan, Jumat (12/8) hingga Sabtu (13/8) dinihari. Arus listrik yang biasa menerangi kotapadam total akibat hujan deras disertai angin angin kencang yang mendera kawasan itu. Suasana mencekam itu tidak sia-siakan oleh tujuh narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan

Pada Sabtu (13/8) dinihari, para penghuni kamar (sel) nomor 2 itu berhasil kabur setelah membobol dinding kamar mandi dan memanjat pagar Rutan setinggi sekira 5 meter yang berada dibagian belakang. Untuk memuluskan pelarian, mereka juga memotong kawat berduri yang dipasang di atas beton melingkari pagar.

“Para napi itu memanfaatkan situasi dinihari yang lengang saat wilayah Kota Tapaktuan  sedang diguyur hujan lebat disertai angin kencang. Apalagi saat itu aliran listrik PLN sedang padam,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Irman Jaya di Tapaktuan, Sabtu (13/8).

Namun, lanjut dia, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan jam berapa napi dan tahanan itu kabur.  Menurutnya, tidak ada petugas yang melihat pelarian mereka secara langsung. “Namun yang pasti, saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.00 WIB, kondisi Rutan masih kondusif. Kami perkirakan kejadian itu berlangsung antara pukul 2 sampai pupuk 4 dinihari,” kata Irman Jaya.

Dia menjelaskan, kamar nomor 2 itu dihuni oleh 21 orang tahanan dan napi. “Mereka tidak seluruhnya kabur, melainkan hanya  tujuh orang saja,” sebut Irman Jaya.

Tujuh napi yang kabur itu telah mendapat vonis pengadilan. Mereka yakni Dedi Saputra Bin Nardin (kasus cabul masa hukuman 9 tahun), Khairuddin Bin Syahidin (kasus ganja masa hukuman 10 tahun), Athailah Bin Ali Basyah  (kasus pencurian masa hukuman 3 tahun), Dedek Irfan Bin Narto (kasus penggelapan masa hukuman 2,6 tahun), Hamidun Bin Zulkifli (kasus pencurian masa hukuman 2,10 tahun), Darmawan Bin M Yakob (kasus narkotika masa hukuman 5,2 tahun) dan Agussalim Bin Nurdin Ilyas (kasus Narkotika masa hukuman 5,3 tahun).

“Dari tujuh napi yang kabur tersebut dua di antaranya merupakan napi pindahan dari Kabupaten Bireuen,”  katanya.

Pihaknya menyesalkan keputusan para napi tersebut melarikan diri dengan cara membobol dinding kamar mandi serta memanjat pagar dan memotong kawat berduri yang di pasang di atas beton pagar. Sebab, dari ketujuh napi tersebut ada beberapa di antaranya yang tinggal menjalani masa hukuman sekitar beberapa tahun lagi.

Terkait alat yang digunakan para napi tersebut membobol dinding kamar mandi, Irman Jaya mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahuinya. “Di lokasi kejadian tidak ditemukan peralatan apapun, baik untuk membobol dinding maupun untuk memanjat pagar setinggi lebih kurang 5 meter tersebut,” tegasnya.

Irman Jaya menambahkan,  sejauh ini pihaknya juga belum menaruh curiga adanya keterlibatan orang dalam (sipir) dalam kasus tersebut. Dia memastikan belum ada bukti yang mengarah ke arah tersebut. “Yang pasti, penjagaan oleh petugas telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) meskipun dengan segala keterbatasan. Setiap malam petugas jaga berjumlah 3 orang. Komandan bertugas menjaga di dalam pos, satu orang di depan, dan satu lagi di blok tahanan,” ujarnya.

Diakuinya, jumlah tiga orang petugas jaga di setiap malam tersebut sangat tidak sesuai dengan jumlah tahanan dan napi yang mencapai 147 orang di Rutan itu. Namun, kondisi tersebut merupakan pilihan yang harus dilaksanakan dengan keterbatasan personil yang hanya berjumlah 12 orang. “Ya, personil di sini hanya 12 orang yang dibagi 4 regu sehingga dalam satu regu berjumlah 3 orang. Maka 3 orang inilah yang secara rutin melakukan proses penjagaan sesuai jadwal shif piket yang telah diatur,” akunya.

Di samping itu, pihaknya juga merasa kewalahan dengan kondisi Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang mengalami berbagai keterbatasan. Selain minim personil, sarana dan prasarana juga tidak memadai untuk menampung  tahanan dan napi secara rutin setiap tahunnya mencapai 147 orang.

“Jumlah penghuni ini tergolong over kapasitas jika dibandingkan dengan kondisi bangunan Rutan yang seharusnya hanya mampu menampung Napi dan Tahanan sebanyak 75 orang saja,” keluh Irman Jaya. “Rutan ini juga belum dilengkapi fasilitas CCTV yang dapat memantau pergerakan penghuni didalamnya.”

Dia menyatakan insiden kaburnya tujuh napi tersebut telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM RI) Provinsi Aceh di Banda Aceh serta kepada pihak Polres Aceh Selatan guna untuk tindakan lebih lanjut. “Kami bersama jajaran kepolisian tetap akan mengejar dan menangkap kembali ketujuh napi yang kabur tersebut. Foto dan identitas diri ke tujuh napi yang kabur itu telah kami serahkan kepada pihak Polres Aceh Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK mengakui bahwa pihaknya telah menerima identitas diri seluruh napi yang kabur. Dia berjanji akan melakukan pengejaran untuk menangkap kemabali mereka. “Foto dan identitas diri mereka sudah kita sebarkan ke seluruh Polsek di jajaran Polres Aceh Selatan. Kita juga telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres dalam Provinsi Aceh serta telah mengirim foto dan identitas diri mereka,” kata Achmadi.

AMUNISI DAN PLASTIK SABU  

Pasca kaburnya tujuh napi, Polres Aceh Selatan menggeledah seluruh kamar di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu butir peluru (amunisi) senjata api di kamar nomor 6 yang berada di bagian belakang Rutan. Selain itu, polisi juga menemukan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga bekas tempat sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK didampingi Wakapolres Kompol Sabri menyatakan satu butir amunisi aktif yang ditemukan itu diperkirakan amunisi senjata laras panjang berkaliber 6 mm. “Di kamar napi juga ditemukan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga bekas tempat sabu-sabu,” katanya.

Dia menjelaskan, seluruh napi dan tahanan juga digeledah untuk memeriksa barang-barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam Rutan. Semua barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Pantauan Pikiran Merdeka, puluhan petugas kepolisian dari Polres Aceh Selatan dan beberapa anggota BNNK melakukan pemeriksaan ke seluruh kamar (sel) yang dihuni tahanan dan napi di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Petugas memeriksa satu persatu barang-barang mereka.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan beberapa sarung handphone yang diduga milik tahanan atau napi. Namun belum mengetahui apakah dalam penggerebekan tersebut turut ditemukan HP milik tahanan dan napi karena belum ada keterangan atau penjelasan resmi dari petugas.

Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP Masril yang memimpin penggeledahan tersebut saat ditanyai wartawan di lokasi hanya mengatakan bahwa upaya penggeledahan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada barang-barang tertentu yang tidak boleh dimasukkan oleh tahanan atau napi. “Ini untuk memastikan apakah ada barang-barang tertentu yang dimasukkan secara ilegal ke dalam Rutan,” ujarnya singkat.

Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Irman Jaya menyatakan upaya penggeledahan seluruh kamar tersebut sebagai bagian dari langkah pengembangan kasus kaburnya tujuh napi. “Langkah ini sekaligus untuk penertiban para tahanan dan napi yang ada di Rutan ini,”  tandasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait