PM, Calang – Setidaknya 3000 masyarakat dalam Kabupaten Aceh Jaya baik pemula maupun dewasa, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Dari 8.600 masyarakat yang wajib memiliki KTP Elektronik, yang belum melakukan perekaman sekitar 3000 lagi,” sebut Cut Kasmawati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Aceh Jaya, kepada pikiranmerdeka.co, Jum,at (26/1).
Kata dia, jumlah tersebut mengalami pengurangan dari tahun 2017 lalu. Pasalnya, sejak tahun 2017 lalu pihaknya sudah melakukan sitem jemput bola untuk melakukan perekaman ke desa-desa. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang ada di Aceh Jaya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Dari tahun 2017 lalu kita sudah mulai melakukan sistem jemput bola di setiap kecamatan dalam kabupaten Aceh Jaya, dan awal tahun 2018 ini tepatnya selasa 30/1 nanti kami juga akan turun lagi ke kecamatan Pasie Raya dan juga Teunom,” ujarnya.
Selama ini, sambungnya, pihak dinas telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perekaman sampai ke desa-desa. Namun masih saja ada masyarakat yang belum melakukan perekaman dengan berbagai alasan.
“Alasannyan bermacam, ada yang menyampaikan karena jauh tempat perekaman harus ke kabupaten, ada juga yang sibuk tidak sempat karena ke sawah, namun banyak yang saat perlu saja baru melakukan perekaman,” terangnya.
Menurut Cut Kasmawati, KTP Elektronik sangat penting dimiliki oleh masyarakat. Selain sebagai syarat untuk mengurus keperluaan administrasi, juga untuk bisa melalukan pemilihan pada pemilu 2019 mendatang.
“Kami berharap kepada masyarakat yang belum melaku perekaman untuk dapat segera melakukan perekaman ke kabupaten maupun ke tempat pos yang akan kami buka di setiap kecamatan. Sehingga setiap masyarakat Aceh Jaya semua memiliki KTP E,” tutup Cut Kas.()
Belum ada komentar