PM, Banda Aceh – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, R Hendral, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Senin, (22/7/2024).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kamal Bahagia, yang berperan sebagai konsultan pengawas; Samsul Bahri, Direktur PT Samson Brata Karya, perusahaan pelaksana pembangunan; dan Hamdan, yang berperan sebagai peminjam perusahaan.
Para terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum, Afdhal, dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, turut hadir.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman pengganti dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa Kamal Bahagia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp64 juta, terdakwa Samsul Bahri Rp70 juta, dan terdakwa Hamdan Rp158 juta.
“Uang pengganti tersebut dikonversi dengan sejumlah uang yang dititipkan terdakwa pada saat penyidikan,” kata majelis hakim.
Pembangunan rumah sakit regional di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah bersumber dari dana otonomi khusus Aceh pada 2011 dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, para terdakwa terbukti tidak mengerjakan pembangunan rumah sakit regional sesuai spesifikasi.
Para terdakwa mengurangi volume pekerjaan, sehingga kualitas bangunan menjadi berkurang. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp334,6 juta.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Serta membayar uang pengganti kerugian negara untuk terdakwa Kamal Bahagia Rp64,5 juta, terdakwa Samsul Bahri Rp70 juta, dam terdakwa Hamdan sebesar Rp200 juta.
Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa sebesar tersebut saat proses penyidikan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Belum ada komentar