26 SKPA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

WhatsApp Image 2024 11 20 at 17.45.08
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, menyerahkan penghargaan untuk badan publik yang meraih predikat menuju informatif hingga informatif dalam keterbukaan informasi publik, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (19/11/2024). Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh — Sebanyak 26 Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Aceh. Penyerahan penghargaan tersebut digelar di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Selasa, (19/11/2024) malam.

Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung langkah Komisi Informasi Aceh dalam pemberian penghargaan tersebut, sebab transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan publik, karena itu, penghargaan ini sesungguhnya tidak hanya bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama,” kata Zulkifli.

Selain instansi di bawah Pemerintah Aceh, penghargaan itu juga diberikan untuk pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga nonstruktural, dan BUMD yang ada di Aceh.

Penghargaan tersebut dibagi dalam 3 kualifikasi, yaitu cukup informatif dengan rentang nilai 60-79, menuju informatif 80-89, dan informatif 90-100.

Adapun SKPA yang meraih penghargaan keterbukaan informasi publik 2024 pada kualifikasi cukup informatif adalah Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, pada kualifikasi menuju informatif diraih oleh Dinas Pertanahan, Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan, dan Dinas Sosial.

Kemudian pada kualifikasi informatif diraih oleh DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRA, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Baitul Mal, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas ESDM, Dinas Pengairan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, RSUDZA, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominsa, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Registrasi Kependudukan.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, mengatakan, pihaknya rutin setiap tahun melakukan monitoring terhadap lembaga publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi. Monitoring itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers, dan berbagai unsur lainnya.

Adapun indikator penilaian adalah memantau informasi yang dipublikasikan pada website dan akun media sosial setiap instansi, seberapa berkualitas, aktif, dan update.

Arman menyebutkan, pada tahun ini ada 183 badan publik yang berpartisipasi untuk dinilai oleh Komisi Informasi Aceh. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait