PM, Jakarta – Kemenristek Dikti menonaktifkan 243 kampus karena bermasalah. Kampus yang dinonaktifkan itu akan dicabut izinnya bila tidak memenuhi syarat minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Akan tetapi, sebelum izin kampus tersebut dicabut, BAN PT akan melakukan penilaian ulang.
“Kemenristek Dikti itu baru bisa mencabut izinnya kalau BAN PT mencabut akreditasinya. Memang beberapa perguruan tinggi yang sudah disidak oleh Menristek Dikti, BAN PT harus melakukan Surefailure karena harus sesuai dengan SOPnya. jadi tidak bisa mencabut akreditasi tanpa melalui penilaian ulang,” ucap Kepala BAN PT Mansyur Ramli usai konferensi pers pra Institutional Partnership on Quality Assurance in Strengthening Islamic Higher Education di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (02/10/2015).
Apabila setelah dilakukan penilaian ulang kampus tersebut tidak memenuhi syarat standar minimum akreditasi, maka statusnya akan dicabut. Sebab, kata Mansyur, di dalam SK akreditasi disebutkan apabila salah satu syarat ada yang kurang maka akreditasinya bisa ditarik.
Syarat tersebut misalnya seperti jumlah dosen tetap yang harus minimal berjumlah enam, adanya lahan, keuangan sehat, dan mahasiswa yang aktif belajar. Mansyur menyebut, adanya perubahan saat sebelum proses akreditasi dengan setelah mendapatkan akreditasi, menjadi salah satu faktor kampus dinonaktifkan.
“Misalnya pada bulan Oktober perguruan tinggi itu masih aktif dan diproses akreditasinya terbit SK tanggal 5 Oktober. Kemudian pada 10 Oktober kalau misalnya dosennya eksodus keluar semua, kemudian statusnya menjadi non aktif. Nah, ini yang jadi masalah padahal perguruan tinggi ini terakreditasi. Yang semula ada dosennya, tapi dosennya pergi meninggalkan (kampus) jadi tidak ada dosen tetapnya. Jadi kalau misalnya dosennya tidak cukup enam langsung dinyatakan tidak terakreditasi,” ungkap Mansyur yang memakai kemeja batik coklat ini.
Terkait dengan kampus yang tidak memenuhi syarat akreditasi, BAN PT akan mencabut akreditasinya terlebih dulu. Sedangkan pihak yang berhak menutup kampus ialah Kemenristek Dikti.
“Karena kalau langsung menutup itu kan kita kan harus melindungi masyrakat, nanti kalau ditutup bagaimana mahasiswa dan masyarakat yang jadi korban. Sebab, kalau dia berlanjut terus dalam keadaan abal-abal kan kasihan masyarakatnya. Kita ingin lebih mengendepankan pembinaan, tapi kalau sudah parah baru dicabut izinnya,” kata Mansyur.
[PM006]
Belum ada komentar