23 Nelayan Aceh Kembali Ditangkap di Myanmar

23 Nelayan Aceh Kembali Ditangkap di Myanmar
Sejumlah nelayan Aceh mengenakan topi putih yang sempat ditahan di luar negeri karena terlibat ilegal fisihing tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (30/1/2019). (Antara Aceh/Ampelsa.)

PM, Banda Aceh – Sebanyak 23 nelayan asal Aceh kembali ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari 2019, terkait dugaan pencurian ikan di wilayah perairan negara tersebut.

“23 orang nelayan Aceh di tangkap di wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari dan diduga melakukan ilegal fishing,” kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar.

“Informasi yang kami himpun ke 23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar,” kata dia.

Miftachhuddin menyebutkan, ke 23 nelayan Aceh itu berangkat dari Wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019.

“Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas/radar rusaknya dan tanpa sengaja atau/sadar melakukan aktifitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah Perairan Aceh, Indonesia,” tutur Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh.

Untuk diketahui, pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar dan 14 diantaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar

Kemudian, satu diantaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Lalu, seorang lagi Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan ilegal fishing. (Antara)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait