PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh memulangkan Rusli (39), warga Punge, Banda Aceh, setelah 2 tahun mendekam sebagai tahanan di Imigrasi Peneng, Malaysia. Kabarnya, Rusli ditahan karena tidak memiliki identitas resmi sebagai warga asing di Malaysia.
Dilansir dari Humas Pemerintah Aceh, informasi penahanan Rusli diperoleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Malaysia dari Kantor Imigrasi Malaysia yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Aceh.
Mengetahui hal tersebut, Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT memerintahkan Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM untuk mengurus proses pemulangan Rusli kembali ke Aceh. Melalui Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Rohaya Hanum SE, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KJRI Malaysia.
“Kami mewakili Pemerintah Aceh sudah menerima Rusli dari KJRI Malaysia tadi siang. Saya bertindak mewakili kepala Dinas Sosial Aceh,” ujar Rohaya Hanum, Kamis (8/11).
Menurut Rohaya, tidak ada riwayat kejahatan yang dilakukan Rusli di Malaysia, dia ditangkap karena tidak memiliki identitas dan dokumen resmi sebagai warga negara asing di Malaysia. Rusli di Malaysia tinggal sebatangkara karena keluarganya semua sudah terkena musibah tsunami pada 2004 silam.
“Dia dibawa oleh keluarganya ke Malaysia sejak kecil, saat itu masih berumur 5 tahun . Kemudian dia dibuatkan KTP palsu oleh pihak keluarga. Namun, sebelum tsunami keluarganya pulang ke Banda Aceh sehingga menjadi korban tsunami dan tinggallah Rusli sendiri di Malaysia hingga dia ditangkap oleh pihak keamanan setempat,” kata Rohaya.
Di Aceh, karena Rusli tidak lagi memiliki tempat tinggal maka akan diinapkan di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) milik Dinas Sosial Aceh di Ladong, Aceh Besar.“Karena dia tanggungjawab negara maka akan kita tampung di Liposos milik Dinas Sosial Aceh di Ladong,” kata Rohaya Hanum yang mengaku sedang dalam perjalanan pulang ke Aceh. [Humas]
Belum ada komentar