185 Kasus Cerai di Pidie Jaya: Faktor Ekonomi, Perselingkuhan hingga KDRT

whatsapp image 2023 01 19 at 15 49 011
Mahkamah Syariah Pidie Jaya. [Dok. Humas]

PM, Banda Aceh – Jumlah kasus perceraian di Pidie Jaya menurun pada tahun 2022, yakni tercatat 185 kasus. Panitera Mahkamah Syariah Pidie Jaya, Badriah pada Kamis (19/1/2023) menerangkan, jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 189 kasus.

Dari total keseluruhan kasus perceraian tahun lalu, kata dia, kasus gugatan istri terhadap suami merupakan yang paling tinggi, yakni 128 kasus.

“Banyak faktor sehingga para istri meminta cerai dari suami melalui mahkamah,” ujarnya.

Meski demikian, faktor paling dominan menurutnya adalah masalah ekonomi serta perselingkuhan.

Jika mundur ke belakang, pada tahun 2022 lalu, kasus suami mentalak istri di Mahkamah Syariah Pidie Jaya mencapai 57 kasus. Jumlah itu, ungkap Badriah, berbanding terbalik dengan jumlah para istri yang menggugat cerai suami.

Ia menyimpulkan, kondisi tersebut menunjukkan para istri sudah semakin berani dan mandiri dalam menentukan serta menjalani kehidupan sehari-hari.

Badriah juga mengungkapkan banyak faktor lain yang memicu perceraian di tahun 2022 tersebut. Ada juga yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, Mahkamah Syariah juga menangani kasus perceraian yang usia perkawinannya belum sampai setahun. Untuk faktor ini, kebanyakan pasangan sudah tidak punya kecocokan, dan tak sedikit pula yang bercerai lantaran sebelumnya mereka dijodohkan orang tua.

“Ada sekitar 5 persen penyebab penceraian karena usia perkawinan yang masih belia yang kami tangani,” sebut dia.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait