PM, Blangkejeren—Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren mulai menggelar sidang kasus rekayasa ijazah perawat gizi sehingga lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada formasi perawat biasa. Selain pembacaan dakwaan, tujuh pejabat di jajaran Pemkab Gayo Lues juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana dengan terdakwa Khatijah, PNS yang bertugas di BKPP Gayo Lues itu.
“Persidangan perdana kasus ini digelar pada Selasa lalu dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan para saksi,” kata Alamsyah Budin SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blangkejeren kepada Pikiran Merdeka, Jumat (18/3/2016).
Dia menjelaskan, tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jamil SH itu merupakan para pejabat di lingkungan Pemkab Goyo Lues. Mereka yakni Kepala BKPP Drs Nya’mat, mantan Kepala BKPP yang kini menjabat Kepala BPBD H Sabri, mantan Sekda H Abu Bakar Djasbi, dan empat pejabat lain yang sebelumnya bertugas di BKPP Gayo Lues.
Kasus ini terkuak setelah Yuliani Simehate yang berijazah perawat gigi lulus CPNS 2013 pada formasi perawat biasa. “Ia lulus saat diverifikasi berkas karena ijazahnya telah dimanipulasi oleh terdakwa Khatijah, pegawai BKPP,” sebut Alamsyah Budin.
Dijelaskannya, terdakwa menghapus tulisan ‘gigi’ pada fotokopi ijazah perawat gigi tersebut sehingga hanya terbaca perawat. “Ini dilakukannya karena diimingi uang Rp10 juta oleh orang tua Yuliani Simehate,” katanya.
Meski begitu, sejauh ini pihak kejaksaan belum mengarahkan kepada tersangka lainya yang kemungkinan terlibat dalam kasus itu. Terdakwa juga tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa perempuan itu memiliki bayi yang masih menyusui.
Persidangan kasus tersebut dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan pernyataan para saksi lainnya.[PM002]
Belum ada komentar