PM,LHOKSUKON—Tim Investigasi Aset Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib atau Cek Mad segera mengambil alih aset yang berada di Aceh Besar. Aset milik Aceh Utara itu kini dikelola oleh Yayasan Yakesma.
“Tim investigas IPAU menemukan aset milik pemerintah Aceh Utara di Aceh Besar. Aset ini hampir tidak diketahui oleh Pemeritah Aceh Utara, hasil temuan kami ini bahwa itu milik Aceh Utara,” kata Ketua Tim Investigas IPAU Lazuardi KBS, Amd, Kamis 17 Maret 2016.
Menurut Lazuardi KBS, tim investigasi IPAU menemukan ada sekitar 60.842 hektare lahan Pemerintah Aceh Utara di Aceh Besar yang dipinjam pakai kepada Rotaray Club D3400 pada tahun 2005, surat pinjam pakai itu ditandatangani oleh bupati yang menjabat saat itu.
Sebagian lahan terletak di Gampong Blang Krueng, Aceh Besar itu sudah dibangun bangunan berbentuk asrama lengkap dengan fasilitas ruang pertemuan, klinik dan musalla. Saat ini dikelola Yayasan Yakesma.
“Banyak aset milik Aceh Utara yang berada di luar Kabupaten Aceh Utara, tapi tidak terdata dengan baik. Aset Aceh Utara yang berbetuk pinjam pakai sementara oleh pihak lain sama sekali tidak menguntungkan Pemerintah Aceh Utara dan masyarakat Aceh Utara, ini sangat kita sayangkan,” kata Lazuardi.
Menurut Lazuardi, ebagian lahan itu masih berbentuk sawah yang diduga dikelola warga setempat. Namun demikian tidak diketahui ke mana mengalir hasil pendapatan dari lahan tersebut.
“Kami sudah mencoba mencari berkas tentang keberadaan lahan itu. Berdasarkan dokumen yang kami miliki saat ini, kami meminta kepada Pemkab untuk mengambil kembali aset tersebut. Mengingat keberadaannya sangat tidak menguntungkan bagi Pemerintah Aceh Utara. Kita menemukan bahwa hasil pinjam pakai aset Aceh Utara tersebut selama 10 tahun mulai tahun 2005 sampai tahun 2015, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Aceh Utara,” kata Lazuardi.[]
Belum ada komentar