PM, Meulaboh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat mencatat, sebanyak 17.000 jiwa atau 22 persen warga di Kabupaten tersebut belum melakukan rekam e-KTP.
Hal tersebut disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat di daerah yang dijuluki “Bumi Teuku Umar” itu tentang kegunaan kartu tanda penduduk elektronik.
“Dari jumlah 133.000 lebih penduduk Aceh Barat yang wajib miliki e-KTP, 17.000 diantaranya belum memiliki kartu tanda penduduk- elektronik serta belum melakukan perekaman,” kata Muhammad Yusuf, Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Kamis (19/10).
Disebutkan, warga terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP terdapat di Kecamatan Johan Pahlawan, Mereubo, Kaway XVI dan Samatiga.
Menurut Yusuf, semester pertama pada 30 Juni tahun 2017, tercatat jumlah penduduk Aceh Barat kurang lebih 189.119 jiwa, namun dari total tersebut, angka ketiadaan e-KTP di daerah itu dinilai tergolong banyak .
“Padahal pembuatannya tidak ada kendala bagi yang ingin membuatnya, karena sudah tersedia blangko e-KTP untuk kapasitas 7000 jiwa. Peralatan juga sudah tersedia secara normal lantaran sudah diperbaiki akibat mengalami error system,” tambahnya.
Lanjutnya, Disdukcapil akan terus berupaya mengajak masyarakat untuk segera membuat e-KTP, serta melakukan sosialisasi tentang perekaman dengan turun ke pelosok-pelosok di sejumlah kecamatan, agar peningkatan untuk memiliki e-KTP terus bertambah.()
Belum ada komentar