PM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Dari total 37.849 peserta yang mengikuti seleksi, ribuan calon pegawai ini berhasil memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia Seleksi Nasional, M. Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa para peserta bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. “Hasil seleksi dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Rincian Seleksi dan Mekanisme Pengujian
Dalam proses seleksi, Kemenag menerapkan beberapa tahapan uji kompetensi, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), praktik kerja, sikap kerja, serta wawancara moderasi beragama.
Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 18.993 peserta tidak lolos seleksi, sementara 1.635 peserta lainnya dinyatakan gugur karena tidak hadir atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi secara menyeluruh.
Peserta yang berhasil lolos telah memenuhi seluruh persyaratan serta mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Mekanisme Sanggahan dan Tahapan Berikutnya
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi, Kemenag memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 13–15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa hasil sanggahan akan diumumkan pada 16–22 Januari 2025.
“Semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan tidak benar, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, akan dikenakan sanksi tegas.
“Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status CPNS/PNS bagi peserta yang memberikan data atau keterangan palsu,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap informasi yang tidak valid, Kemenag mengimbau seluruh pelamar untuk terus memantau perkembangan seleksi CPNS melalui situs web dan media sosial resmi Kementerian Agama.
Belum ada komentar