PM, SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, memusnahkan 169,32 gram Barang Bukti (BB) sabu-sabu dan dua pucuk senjata api jenis AK-1.02, AK-56.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, dilakukan di halaman balakang kantor Kejari setempat, Selasa (20/3). Barang bukti tersebut musnahkan di hadapan Bupati Pidie Roni Ahmad dan sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi.SH kepada wartawan, Selasa (20/3) mengatakan, senjata api AK 56 tersebut merupakan barang bukti kasus penembakan Posko pemenangan Abusyik di Seupeng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie tahun lalu.
“Sementara senjata satu lagi kasus penembakan di Cot Cantek, Kecamatan Sakti,” ujar Kajari.
Selain senjata, kata dia, juga turut dimusnahkan 109 butir peluru caliber 7,62 mm, 25 butir peluru caliber 9 mm, satu buah megazen AK-56, 25 butir peluru caliber 5,56 mm dan 1 buah megazen AK-1.02.
Menurut Kajari Pidie, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah diputuskan perkaranya. “Jadi semua sudah kita musnahkan,” jelasnya.
Selain senjata dan sabu, juga ikut dimusnahkan 3,907,22 Kg ganja yang disita oleh aparat hukum sebagai barang bukti kasus narkoba.()
Belum ada komentar