DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Qanun

PM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK Banda Aceh) mengesahkan tiga usulan rancangan qanun (Raqan) Kota Banda Aceh dari pihak eksekutif menjadi qanun.

Usulan Raqan itu disetujui setelah Walikota Banda Aceh, Illiza Sa`aduddin Djamal, SE, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang raqan usulan Walikota tahun 2016 di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (4/3/16).

Tiga Raqan yang disetujui itu adalah Qanun Retribusi Izin Trayek, Qanun Pengelolaan Sampah dan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh tahun 2012-2017.

Illiza menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRK Banda Aceh yang telah mengkaji ketiga rancangan qanun tahun 2016 serta memberikan usul, saran, dan pendapat untuk kesempurnaan ketiga raqan dimaksud.

“Setelah kami mendengar dan menyimak serta mempelajari semua usul, saran dan pendapat fraksi dewan yang terhormat, semua fraksi pada prinsipnya menerima ketiga rancangan qanun yang telah kami ajukan tersebut,” ungkap Illiza. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Asisten III Setda Aceh Imbau PNS Tinggalkan Perilaku Koruptif
Asisten III Setda Aceh, Syahrul, M.Si, di dampingi kepala dinas Mobilitas Penduduk Kamaruddin Andalah dan Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Banda Aceh, Senin, 22 Februari 2016

Asisten III Setda Aceh Imbau PNS Tinggalkan Perilaku Koruptif

Golkar dan PPP Belum Bersikap
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai terpilih Akbar Tandjung bersama anggota formatur dan Ketua DPD I Golkar saat Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014). Ical, sebutan Aburizal Bakrie, terpilih secara aklamasi untuk memimpin Golkar periode 2014-2019.|Kompas.com

Golkar dan PPP Belum Bersikap