PM, BLANGKEJEREN – Aparat Kepolisian Resort Gayo Lues menciduk tiga pelaku penebang hutan di kawasan hutan Leuser, Minggu (6/3/16) sekira pukul 15.20 WIB. Ketiganya digelandang ke Mapolres setempat bersama barang bukti kayu hutan jenis Meranti sebanyak 1,5 ton.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang, Senin (7/3/16) mengatakan, tiga orang warga Kecamatan Pantan Cuaca yang ditangkap adalah Saipul (18) dan Abdul Rahman (30) warga Desa Godang, serta Ridwan (35) warga Desa Atu Kapur.
Ipda Rafi menceritakan, pada Minggu (6/3) pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya penebangan kayu hutan yang mengancam terjadinya longsor di daerah Desa Suri.
“Mendapat informasi itu kami langsung menuju lokasi, dan menemukan ada tiga orang warga yang sedang menebang kayu. Setelah menayakan izin penebangan, kami langsung menangkapnya di hutan pada Minggu pukul 15:20 WIB, dan baru berhasil sampai ke Polres Gayo Lues tadi malam,” katanya kepada Pikiranmerdeka.co.
“Dilokasi penebangan kayu hutan masih ada 1,5 ton kayu hutan lagi, kemarin tidak berhasil kita angkut semuanya karena lokasinya sangat jauh, dan kendaraan pengangkutnya tidak muat,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, pelaku ilegal loging tersebut mengaku kayu yang ditebangnya akan digunakan untuk membangun rumahnya, bukan untuk dijual ke panglong kayu.
“Kita tidak mudah percaya dengan pengakuan tersangka ini, karena di lokasi hutan Desa Suri Kecamatan Pantan Cuaca masih banyak pemain kayu hutan (pembalak liar). Kami akan terus melakukan penangkapan bagi yang tidak memiliki izin penebangan kayu atau kayu hutan,” tegasnya. [PM004]
Belum ada komentar