Polisi Gayo Lues Ciduk Penebang Hutan Leuser

Polisi Gayo Lues Ciduk Penebang Hutan Leuser
Polisi memperlihatkan barang bukti kayu hutan dari daerah Suri Musara. | Pikiranmerdeka.co/Anuar Syahadat

PM, BLANGKEJEREN – Aparat Kepolisian Resort Gayo Lues menciduk tiga pelaku penebang hutan di kawasan hutan Leuser, Minggu (6/3/16) sekira pukul 15.20 WIB. Ketiganya digelandang ke Mapolres setempat bersama barang bukti kayu hutan jenis Meranti sebanyak 1,5 ton.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang, Senin (7/3/16) mengatakan, tiga orang warga Kecamatan Pantan Cuaca yang ditangkap adalah Saipul (18) dan Abdul Rahman (30)  warga Desa Godang, serta Ridwan (35) warga Desa Atu Kapur.

Ipda Rafi menceritakan, pada Minggu (6/3) pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya penebangan kayu hutan yang mengancam terjadinya longsor di daerah Desa Suri.

“Mendapat informasi itu kami langsung menuju lokasi, dan menemukan ada tiga orang warga yang sedang menebang kayu. Setelah menayakan izin penebangan, kami langsung menangkapnya di hutan pada Minggu pukul 15:20 WIB, dan baru berhasil sampai ke Polres Gayo Lues tadi malam,” katanya kepada Pikiranmerdeka.co.

“Dilokasi penebangan kayu hutan masih ada 1,5 ton kayu hutan lagi, kemarin tidak berhasil kita angkut semuanya karena lokasinya sangat jauh, dan kendaraan pengangkutnya tidak muat,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, pelaku ilegal loging tersebut mengaku kayu yang ditebangnya akan digunakan untuk membangun rumahnya, bukan untuk dijual ke panglong kayu.

“Kita tidak mudah percaya dengan pengakuan tersangka ini, karena di lokasi hutan Desa Suri Kecamatan Pantan Cuaca masih banyak pemain kayu hutan (pembalak liar). Kami akan terus melakukan penangkapan bagi yang tidak memiliki izin penebangan kayu atau kayu hutan,” tegasnya. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 9328
Halaman samping kediaman Bacagub Aceh Bustami Hamzah, paska pelemparan granat oleh orang tak dikenal (OTK) di komplek Villa Citra, Gampong Pineung, Banda Aceh, pada 2 September 2024. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Subuh Mencekam di Kediaman Bustami Hamzah