PM, Aceh Barat – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat mencatat, sebanyak 14.000 warga daerah setempat belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala Disdukcapil Aceh Barat, M.Yusuf, Rabu (28/2) mengatakan, belasan ribu masyarakat belum terdata memiliki KTP elektronik itu didominasi warga berasal di empat kecamatan dari 12 kecamatan di Aceh Barat.
Adapun empat kecamatan tersebut, yakni, Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, Kaway XVI. “Mereka yang wajib memiliki dan belum melakukan perekaman KTP-el, berpikir tidak terlalu penting. Padahal, setiap mengurus segala keperluan itu, membutuhkan KTP-el,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menjadi pemilih aktif di Pemilu 2019 warga wajib melakukan perekaman KTP-e, agar tercatat sebagai warga negara yang sah.
“Bagi warga yang sampai waktu pendataan sebagai pemilih aktif di pemilu 2019 belum melakukan perekaman KTP-e, maka tidak bisa memberikan hak suaranya,” tegasnya
Ia mengimbau, agar warga yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman. Untuk mendukung hal tersebut, pihak Disdukcapil membuka empat pelayanan di tingkat kecamatan, pelayanan mobil operasional, pelayan rutin ditiap hari kerja serta pelayanan Sabtu Minggu di kantor Disdukcapil
“Pelayanan ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman KTP-el. kami berharap, agar warga segera melakukan perekaman, selain untuk prsiapan pemilu. KTP-e juga menjadi legalitas sebagai warga negara yang sah,” tandasnya()
Belum ada komentar