Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara

Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara
Dua tersangka diapit petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Utara | MANDA

PM,LHOKSUKON – Dua tersangka pembeli dan penjual sabu diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Rabu (10/2/2016). Turut disita barang bukti 10,3 gram/brutto sabu seharga Rp 6,5 juta.

Masing – masing, M Ali (30) warga Asrama Kebun Lada Blok Cucut, Binjai Utara, Kota Binjai. Ia diciduk di Terminal Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye pukul 11.30 WIB. Selang satu jam kemudian di kebun sawit kembali diciduk Ridwan (40) warga Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka, Kamis (11/2/2016) menyebutkan, sabu itu hendak diedarkan di Binjai oleh tersangka M Ali. Ia membelinya dari tersangka Ridwan.

“Besar kemungkinan keduanya sudah sering bertransaksi sabu. Saat diciduk di terminal, M Ali sempat mencoba membuang sabu tersebut. Sementara Ridwan sempat melawan dan mencoba kabur,” ujarnya.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini sedang kami dalami,” pungkas AKP Mukhtar. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk di Lhokseumawe
Tiga tersangka pengedar ekstasi ditahan di Mapolres Lhokseumawe. [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk di Lhokseumawe