PM, TAPAKTUAN – Kebijakan mutasi pejabat eselon II, III dan IV secara besar-besaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH akhir Januari 2016 lalu, menuai masalah.
Hingga kini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang baru dilantik, H Lahmuddin S Sos, belum dapat menjalankan tugas sepenuhnya. Pasalnya, hingga memasuki pertengahan Februari 2016 penandatangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) masih menjadi kewenangan pejabat lama.
“Kondisi seperti itu termasuk aneh juga, sebab saya lihat tanda tangan di KK masih dibubuhi Kadis lama (Drs Tio Achriyat-red). Setahu saya, Kepala Disdukcapil sudah diganti dengan bapak H. Lahmuddin, S.Sos. Kok bisa begitu bang ?. Apakah tanda tangan Kadis baru tidak berlaku?,” ujar Abdullah, salah seorang warga Kecamatan Sawang kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (9/2).
Hal senada juga disampaikan salah seorang penduduk kecamatan Labuhan Haji yang namanya tidak mau dipublikasi. Menurutnya, mantan Kadisdukcapil Aceh Selatan, Drs Tio Achriyat, baru-baru ini telah dilantik menjadi Asisten Pemerintahan di Setdakab Aceh Selatan. Namun anehnya, pejabat bersangkutan masih juga harus menandatangan kembali pembuatan KTP, Akta Kelahiran dan KK milik masyarakat.
“Saya melihat ada kekeliruan paska mutasi kemarin. Persoalan ini harus diperjelaskan oleh Pemkab Aceh Selatan, agar masyarakat mengetahui duduk permasalahannya. Ini termasuk krusial karena terkait penandatanganan berkas dokumen penting masyarakat,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Drs Tio Achriyat yang juga Kepala Disdukcapil lama, menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan perangkat pemerintahan pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kedudukannya hampir sama dengan Sekretaris Komisi Independen Pemelihan (KIP).
Tio Achriyat menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Disdukcapil harus dengan persetujuan pihak Kementerian Dalam Negeri, dengan didasari usulan Pemerintah daerah. Faktor ini menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Disdukcapil.
Menurut Tio, hal seperti ini bukan saja terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, tapi pernah terjadi di beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “Terkait SK penetapan dari Mendagri untuk penggantian Kadisdukcapil Aceh Selatan sedang dalam pengurusan,” katanya.
“Sebelum turun persetujuan atau Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri, mau tidak mau saya harus menandatangi pembuatan KTP, Akta Kelahiran dan KK milik masyarakat, demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat. Soal sudah ada Kadis pengganti, itu bukan sebuah masalah, mutasi merupakan hak otonomi pemerintah daerah. Jika SK sudah turun maka tugas-tugas selanjutnya sesuai hasil mutasi,” terang Tio Achriyat.
Belum ada komentar