PM, Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama untuk mengantisipasi perayaan hari kasih sayang atau yang lebih populer dengan sebutan Valentine’s Day pada 14 Februari mendatang.
Penandatangan seruan bersama berisi 10 poin tersebut dilakukan oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua DPRK, Arif Fadillah, dan unsur Muspida lainnya plus Ketua MPU, A. Karim Syech, Selasa (9/2/2016) di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh. Turut hadir Wakil Walikota, Zainal Arifin, Sekda, Bahagia beserta para Asisten, Staf Ahli, Kabag dan Kepala SKPK terkait.
Walikota Illiza, menyatakan seruan bersama dimaksud merupakan amanah dan tugas serta tanggung jawab pihaknya sebagai pimpinan di daerah yang menerapkan Syariat Islam untuk membentengi akidah warga Kota Banda Aceh terutama para pemuda.
“Perayaan Valentine’s Day bukan hanya merusak perilaku anak-anak kita, tetapi juga merusak akidah mereka. Ini yang paling krusial.”
Illiza kemudian membacakan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Isra, ayat 36. “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya”.
Lalu dalam Q.S. Ali Imran ayat 85; “Barang siapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
“Rasulullah SAW juga pernah bersabda; ‘Barang siapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu’,” kata Illiza.
Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi larangan Valentine’s Day dengan beragam media agar menjadi isu atau topik pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. “Hashtag #valentinebukanuntukkami di twitter, facebook, dan instagram, juga akan kita gencarkan terutama di kalangan pemuda agar gaungnya bisa ke seantero dunia,” kata Illiza.
Ia juga menghimbau, hotel, cafe, swalayan, dan pusat perbelanjaan modern untuk tidak memfasilitasi perayaan Valentine’s Day. Demikian pula di titik rawan lainnya tempat-tempat nongkrong anak muda, akan kita lakukan sosialisasi ke sana guna mengantisipasi perayaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua MPU, A. Karim Syech, menegaskan, Valentine’s Day haram hukumnya dirayakan oleh umat muslim. Setidaknya ada lima indikator perayaan Valentine’s Day bertentangan dengan Syariat Islam.
“Pertama, itu adalah bentuk perbuatan meniru-niru orang kafir. Kedua, betuk perwujudan keagungan dan kecintaan kepada sosok Santo Valentine. Ketiga, kalimat yang kerap diucapkan pada momen tersebut adalah ‘to be my valentine’ yang tergolong syirik. Keempat, acara yang digelar identik dengan pesta pora hingga menjurus pada pelegalan zina dengan semangat kasih sayang. Kelima, meniru perbuatan setan dengan menghambur-hamburkan uang untuk membeli kado atau hadiah.”
Di tempat sama, Ketua DPRK Arif Fadillah mengapreasiasi langkah-langkah preventif yang sudah diambil Pemko Banda Aceh dan lembaga terkait terkait dengan larangan ini.
“Ceramah-ceramah untuk sosialisasi perlu terus kita intensifkan dan mengandeng para pelajar untuk terlibat aktif. Dan yang tak kalah penting adalah memulainya dari keluarga kita sendiri di rumah dengan mencegah mereka merayakan Valentine’s Day,” demikian Arif Fadhillah. [PM003]
Belum ada komentar