PM, BANDA ACEH – Pesatnya perkembangan aktifitas organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinilai cukup mengkawatirkan. Hal ini ditambah makin maraknya tindakan intoleransi antar umat beragama di berbagai daerah serta tindakan main hakim sendiri.
Ketua Umum Pengurus Daerah (PD) – I Forum Komunikasi Putra Putri Purnawairawan dan Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI) Aceh Dr. Ir. H. Alfiansyah Yuliannur BC menghimbau masyarakat untuk mewaspadai perkembangan ormas yang mengajarkan pemahaman sesat dan radikal di lingkungan sekitar serta memberi pengawasan ketat kepada para anggota keluargaya.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum FKPPI Aceh menghimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri serta tidak mudah terprovokasi terhadap berbagai gerakan sesat yang telah difatwa oleh majelis ulama.
“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan anarkisme terhadap suatu gerakan yang diduga mengajarkan pemahaman sesat maupun terhadap gerakan yang sudah dinyatakan sesat seperti organisasi Gafatar yang sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2015,” ujar Alfiansyah, Senin (25/1/16).
“Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya segera kepada aparatur penegak hukum terdekat untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” terang Aliansyah yang juga menjabat Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala ini.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk secara bekerjasama dengan ulama, serta berbagai komponen bangsa lainnya untuk mengantisipasi secara tepat agar aliran sesat ini tidak berkembang.
“Khususnya organisasi Gafatar yang diduga merupakan metamorfosis dari ajaran Millata (Millah) Abraham dan al-Qiyadah al-Islamiyah, yang kemungkinan organisasi ini akan muncul dalam bentuk metamorfosis lainnya,”
Selain itu, Alfiansyah menghimbau kepada pimpinan daerah di Aceh agar dapat mengelola keberagaman yang ada di Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 secara baik, adil, arif dan bijaksana berlandaskan semangat Pancasila sebagai ideologi sekaligus dasar negara.
“Gubernur Aceh dan para bupati dan Walikota di seluruh Aceh agar berkoordinasi secara masif dengan pihak aparatur keamanan (Polri) dan TNI serta berbagai komponen bangsa lainnya guna melakukan tangkal dini terhadap penyebaran aktifitas ajaran sesat beserta ragam metemorfosisnya dan berbagai tindakan intoleransi (anarkisme) yang berkembang di tengah masyarakat Aceh,” sambungnya lagi.
Terkait perihal bersamaan, FKPPI berharap kepada aparatur penegak hukum di Aceh agar dalam menangani setiap kasus dugaan alirat sesat (penistaaan agama) dan berbagai tindakan intoleransi dilaksanakan secara tegas, arif dan bijaksana. Polisi diminta tidak tergesa-gesa dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Selain itu Alfiansyah juga menghimbau kepada seluruh komponen bangsa untuk mewaspadai setiap kemungkinan adanya upaya propaganda dari pihak-pihak tertentu agar terjadinya Proxy War atau perang menggunakan peran pengganti yang bertujuan untuk melemahkan keutuhan dan daya tahan bangsa Indonesia.
Menurutnya, hal itu dilakukan dengan cara memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nantinya akan membawa pada situasi perang saudara, saling curiga dan saling benci sehingga merugikan kepentingan bangsa. [PM004]
Belum ada komentar